Hukum & Kriminal

Skandal Korupsi di Kominfo, Bocornya Data Penduduk dan Dugaan Permainan Tender Rp958 Miliar

×

Skandal Korupsi di Kominfo, Bocornya Data Penduduk dan Dugaan Permainan Tender Rp958 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan latar belakang simbol Kejaksaan, menyoroti skandal korupsi pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap skema korupsi dalam proyek pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan nilai anggaran hampir Rp959,5 miliar.

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap skandal korupsi besar di tubuh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada periode 2020-2024, dengan total anggaran fantastis mencapai Rp958 miliar.

Skema korupsi ini diduga melibatkan pejabat di Kominfo yang bersekongkol dengan perusahaan swasta untuk mengondisikan pemenang tender. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, permainan proyek ini telah berlangsung sejak 2020.

Baca Juga: Kejaksaan Usut Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Banggai, 16 Saksi Diperiksa

Pada tahun 2020, sebuah perusahaan swasta, PT AL, memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp60,3 miliar. Modus serupa terjadi lagi di 2021, di mana perusahaan yang sama kembali mendapatkan proyek senilai Rp102,6 miliar.

“Pada 2022, pengondisian terus berlanjut. Persyaratan tertentu sengaja dihilangkan agar perusahaan ini kembali menang, dengan nilai kontrak yang melonjak menjadi Rp188,9 miliar,” ungkap Bani dalam keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.

Tren kemenangan PT AL berlanjut pada 2023 dan 2024 dengan proyek komputasi awan senilai Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar. Namun, kali ini perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar kepatuhan ISO 22301, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengelolaan pusat data.

Dampak dari ketidaksesuaian prosedur ini menjadi bencana besar bagi keamanan data nasional. Pada Juni 2024, sistem mengalami serangan ransomware, menyebabkan beberapa layanan digital lumpuh dan data pribadi penduduk Indonesia terekspos.

“Akibat tidak dimasukkannya rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sistem menjadi rentan. Serangan siber pun tak terhindarkan, mengakibatkan kebocoran data yang seharusnya dilindungi,” tambah Bani.

Ironisnya, meskipun proyek ini telah menyedot anggaran hampir Rp959,5 miliar, pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Seharusnya, pemerintah hanya diwajibkan membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS yang tidak memiliki perlindungan menyeluruh terhadap data.

Melihat indikasi korupsi yang semakin kuat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025. Sejumlah jaksa penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam hari yang sama, diterbitkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan. Jaksa penyidik pun melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” pungkas Bani.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang begitu luas terhadap keamanan data nasional. Dengan nilai proyek triliunan rupiah yang tidak berjalan sesuai aturan, publik menanti tindakan tegas aparat hukum terhadap para pelaku di balik skandal ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d