EKSPOSTIMES.COM- Aroma busuk korupsi kembali terendus dari penyaluran bantuan COVID-19. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) secara resmi menetapkan dua pejabat Dinas Sosial sebagai tersangka korupsi anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19 tahun 2020. Negara pun harus menanggung kerugian fantastis: Rp 5,5 miliar.
Kedua pejabat yang kini mendekam di tahanan adalah JR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan ML, bendahara dalam proyek bantuan tersebut. Keduanya langsung digelandang ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku pada Jumat (2/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB, Gunanda Rizal, menjelaskan bahwa korupsi terjadi pada penyaluran paket sembako yang bersumber dari total dana BTT COVID-19 sebesar Rp 15,1 miliar. Ironisnya, pada pencairan tahap keempat, tidak ada realisasi penyaluran bantuan sama sekali alias bantuan fiktif.
“Tahap IV tidak disalurkan. Sementara tahap I hingga VI, banyak yang tidak sesuai ketentuan. Dana besar, tapi rakyat tak merasakan apa-apa,” ujar Gunanda dalam konferensi pers.
Dokumen resmi mencatat bahwa paket sembako seharusnya disalurkan kepada 69.716 keluarga penerima manfaat (KPM) lewat pihak ketiga. Nilai bantuannya mencapai Rp 13,9 miliar, ditambah dana operasional pengiriman sebesar Rp 1,17 miliar. Tapi sebagian besar sembako tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
Skandal ini terbongkar setelah Kejari SBB membongkar praktik curang lewat penyidikan panjang. Tak main-main, 301 saksi dan 186 dokumen dikumpulkan untuk mengungkap konspirasi yang merugikan negara di tengah bencana.
“Tim sudah mengantongi bukti kuat dan memenuhi syarat pasal 184 KUHAP. Kami serius menangani kasus ini,” tambah Gunanda.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Penyidik menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi. Selain itu, Kejari SBB membuka peluang adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
“Kami tidak berhenti di sini. Jika ada pihak lain yang terlibat, pasti akan kami usut,” tegas Gunanda.
Kasus ini menjadi tamparan keras, bagaimana bantuan yang seharusnya menolong rakyat di masa sulit justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang rakus. Dana yang diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi, malah diputar demi kepentingan pribadi.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi tambahan jika mengetahui adanya kejanggalan atau keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan dana bantuan sosial ini. (tim)











