EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PT Inhutani V terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai senilai SGD 189 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau dikurs saat ini sekitar Rp 2,4 miliar,” ujar Asep Guntur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Selain uang tunai, KPK juga menyita dua unit mobil mewah milik salah satu tersangka, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Mobil Rubicon diamankan di rumah DIC, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) yang merupakan staf perizinan SB Group. “Uang tunai senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC dan satu unit mobil Pajero milik DIC di rumah ADT,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pungli Rp75 Juta per Jemaah di Kuota Haji Khusus
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah:
- Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, pihak pemberi.
- Aditya (ADT), staf perizinan SB Group, pihak pemberi.
- Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V, pihak penerima.
KPK menduga DJN dan ADT melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OTT ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas praktik suap di sektor pengelolaan sumber daya alam, khususnya pengelolaan kawasan hutan yang rawan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Penahanan terhadap ketiga tersangka sekaligus penyitaan aset merupakan langkah awal proses hukum yang tengah dijalankan KPK. (*/tim)










