Hukum & Kriminal

Nyaris Tembus Rp7 Triliun! Kejagung Bongkar Korupsi Raksasa Duta Palma, Sita Dana Tambahan Rp479 Miliar dari Dua Anak Usaha

×

Nyaris Tembus Rp7 Triliun! Kejagung Bongkar Korupsi Raksasa Duta Palma, Sita Dana Tambahan Rp479 Miliar dari Dua Anak Usaha

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Kejagung ungkap perkembangan penyitaan aset dalam kasus korupsi Duta Palma Group
Kejagung Sita Dana Tambahan Rp479 Miliar dari Anak Usaha Duta Palma

EKSPOSTIMES.COM- Langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam membongkar mega skandal korupsi PT Duta Palma Group kian membuahkan hasil. Total penyitaan dana yang berhasil diamankan dari kasus korupsi perusahaan raksasa sawit ini hampir menyentuh angka fantastis Rp7 triliun!

Penyitaan terbaru dilakukan terhadap dana Rp479,1 miliar yang berasal dari dua anak perusahaan yang terafiliasi, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Keduanya berada di bawah kendali PT Dalmex Plantations, korporasi yang diduga menjadi perpanjangan tangan Duta Palma Group.

Baca Juga: Prabowo, Direktur PT Wira Diduga Otak Korupsi Alat Pembakar Sampah, Tapi Masih Bebas! Jaksa Agung Muda Diminta Turun Tangan

“Total uang yang telah disita saat ini mencapai Rp6.862.804.090.000 atau Rp6,8 triliun,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Selain dalam bentuk rupiah, Kejagung juga menyita uang dalam berbagai mata uang asing, seperti USD 13.274.490,57, SGD 12.859.605, AUD 13.700, Yuan Tiongkok 2.005, Yen Jepang 2.000.000, Won Korea Selatan 5.645.000, dan Ringgit Malaysia 300.000.

Seluruh dana tersebut kini dititipkan ke dalam Rekening Penitipan Negara (RPN) dan akan diserahkan secara resmi ke kas negara setelah perkara dinyatakan inkrah.

Penyitaan dana tambahan senilai Rp479 miliar dilakukan untuk mencegah pengalihan aset melalui skema ekspor sawit ke Hong Kong. Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menyebutkan bahwa rekening dua anak usaha PT Dalmex Plantations telah diblokir dan diminta ditetapkan sebagai barang bukti sah.

“Kami temukan Rp376,1 miliar di PT Delimuda Perkasa dan Rp103 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Semua sudah diblokir dan disita,” tegas Sutikno.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan kerugian negara sekaligus penegasan bahwa Kejagung tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

Baca Juga: Jaksa Agung Titipkan 200 Ribu Hektare Lahan Sitaan PT Duta Palma ke BUMN untuk Pengelolaan

Kasus PT Duta Palma Group menjadi simbol nyata betapa besar dampak korupsi korporasi terhadap sektor agraria dan ekonomi nasional. Perusahaan yang menguasai lahan sawit dalam skala besar ini diduga memanfaatkan celah hukum dan kekuasaan untuk mengeruk keuntungan secara ilegal.

Kejagung menegaskan akan terus memburu seluruh aset hasil kejahatan dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d