EKSPOSTIMES.COM- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menitipkan 200 ribu hektare lahan hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan ini dilakukan karena BUMN dianggap memiliki kemampuan dalam mengelola aset lahan sawit yang disita.
“Kenapa memilih BUMN? Karena BUMN adalah institusi negara yang memiliki kapasitas untuk mengelola lahan ini, bisa saja nanti dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara atau lainnya. Itu yang akan dilakukan oleh BUMN,” ujar Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Menurut Burhanuddin, penitipan ini dilakukan karena kasus PT Duta Palma belum inkrah. Selain itu, ia menyebutkan bahwa pengelolaan kebun sawit masih berada di tangan Duta Palma, sehingga langkah penitipan ini diambil untuk mencegah penurunan kualitas atau hasil produk dari barang bukti tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa pihaknya menerima penitipan lahan tersebut untuk memastikan nilai aset tetap terjaga dan agar tidak ada dampak negatif terhadap karyawan PT Duta Palma. Erick juga menekankan pentingnya menjaga agar masyarakat yang terlibat dalam inti plasma tidak dirugikan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat beredar secara ilegal.
“Masyarakat yang terlibat dalam inti plasma harus mendapatkan haknya, dan kami juga tidak ingin ada potensi barang yang disalahgunakan atau diselundupkan ke luar negeri,” kata Erick.
Erick juga menambahkan bahwa BUMN siap mengelola lahan tersebut dan memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik. Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kejaksaan Agung pada hari Selasa siang. Pertemuan itu menghasilkan keputusan untuk menitipkan 200 ribu hektare lahan sawit hasil sitaan dari PT Duta Palma kepada BUMN untuk sementara waktu.
“Pada pertemuan ini, kami merencanakan penitipan aset lahan sekitar 200 ribu hektare, dan untuk sementara, kami akan menyerahkan pengelolaannya kepada BUMN,” ungkap Burhanuddin. (riz)













