EKSPOSTIMES.COM- Presiden Prabowo Subianto menilai pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama bertahun-tahun berlangsung tidak efisien dan menimbulkan kerugian bagi negara. Ia menegaskan, para pimpinan BUMN di masa lalu yang terbukti melakukan penyimpangan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penegasan itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Senin (2/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menjelaskan langkah pemerintahannya membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola utama seluruh kekayaan negara yang berada di BUMN.
“Saya sudah menghimpun semua kekuatan milik negara dalam satu manajemen, satu pengelolaan, nilainya mencapai 1.040 miliar dollar AS aset yang dikelola,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, sebelumnya pengelolaan BUMN tersebar di lebih dari 1.000 entitas usaha, yang dinilainya tidak realistis untuk dikelola secara efektif. Fragmentasi tersebut, kata dia, membuka ruang inefisiensi hingga praktik penyimpangan.
“Dulu terpecah-pecah di sekitar 1.040 perusahaan. Siapa yang bisa mengelola seribu perusahaan? Ini tidak masuk akal,” kata Prabowo.
Presiden menegaskan, pembentukan Danantara bertujuan memusatkan pengelolaan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan negara. Ia juga memperingatkan para mantan pimpinan BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran agar tidak menghindari tanggung jawab.
“Pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus bertanggung jawab. Jangan merasa aman. Siap-siap dipanggil Kejaksaan,” ujarnya.
Prabowo menekankan bahwa pernyataannya bukan sekadar retorika politik. Ia menegaskan komitmennya untuk menindak praktik yang merugikan negara, sekalipun menyangkut figur-figur berpengaruh.
“Saya tidak takut pada siapa pun, kecuali rakyat Indonesia dan Tuhan Yang Maha Esa,” kata Prabowo.
Pemerintah belum merinci BUMN atau periode kepemimpinan yang dimaksud dalam pernyataan tersebut. Namun, pernyataan Presiden ini menandai sikap tegas pemerintah terhadap penataan ulang BUMN dan penegakan akuntabilitas pengelolaan aset negara. (dtc/cnn)












