Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Benang Kusut Korupsi Aset Ribuan Hektare PTPN Kian Terurai

×

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Benang Kusut Korupsi Aset Ribuan Hektare PTPN Kian Terurai

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejati Sumut resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo berinisial IS terkait dugaan korupsi pengalihan aset PTPN seluas 8.077 hektare di Deli Serdang.

EKSPOSTIMES.COM- Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Setelah menahan dua pejabat pertanahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I, kini giliran Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS yang dijebloskan ke penjara. Kasus ini menyeret aset negara seluas 8.077 hektare, lahan subur yang disebut-sebut telah beralih ke tangan swasta melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Penahanan terhadap IS dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan satu tersangka baru berinisial IS dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I,” ungkap Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, di Medan.

Penyidik menduga IS memainkan peran sentral dalam pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan itu diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dalam kurun waktu 2022–2023. Namun, di balik permohonan administratif itu, muncul dugaan permainan antara oknum swasta dan pejabat pertanahan.

Baca Juga: Tembok Integritas Kampus Retak, INAKOR Apresiasi Kejati Sulut Tahan Mantan Rektor Unsrat

“Dalam proses perubahan HGU menjadi HGB atas nama PT NDP tersebut, tersangka diduga bekerja sama dengan dua pejabat pertanahan lain, yaitu ASK selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut dan ARL selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang,” jelas Husairi.

Peralihan itu dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan agraria. Akibatnya, potensi kerugian negara muncul dalam jumlah besar karena aset produktif milik BUMN tersebut berpindah ke penguasaan swasta tanpa dasar yang sah.

Sebelumnya, dua pejabat BPN ASK dan ARL telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama. Dengan ditahannya IS, mata rantai dugaan kongkalikong agraria di Sumut mulai terlihat.

Penahanan IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Ia akan mendekam di Rutan Kelas I A Medan selama 20 hari pertama ke depan. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejati akan terus mengembangkan penyidikan ini. Bila nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim akan menindaklanjuti sesuai arahan pimpinan,” tegas Husairi.

Kasus ini menjadi cerminan gelapnya praktik korupsi di sektor agraria di mana tanah negara yang seharusnya menopang kesejahteraan rakyat, justru dijadikan ladang permainan elit. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d