EKSPOSTIMES.COM- Skandal proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, memasuki babak baru. Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya, Rabu (12/3/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas intens tim penyidik. Seorang petugas berseragam biru bertuliskan Polisi terlihat membawa sebuah boks kontainer besar ke dalam gedung. Hingga pukul 16.00 WIB, tim penyidik masih berada di lokasi, menelusuri berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek senilai Rp1,1 triliun tersebut.
Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tim penyidik tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju salah satu ruangan di lantai dua.
“Ada beberapa petugas dari Mabes Polri yang masuk ke gedung, tepatnya ke salah satu ruangan di lantai dua. Saya tidak mengetahui secara pasti apa yang mereka lakukan,” ujarnya.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari aksi serupa di kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, sehari sebelumnya. Perusahaan tersebut diketahui merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan proyek revitalisasi pabrik gula ini.
Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Rahmad, membenarkan bahwa penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan.
“Kami mengamankan sekitar 109 item dokumen yang disimpan dalam empat boks kontainer. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari pembuktian,” kata Rahmad.
Proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes dimulai pada 2016 dan dijadwalkan rampung pada 2022 sebagai bagian dari program strategis BUMN. Dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar, proyek ini seharusnya meningkatkan kapasitas produksi gula nasional.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Proyek ini gagal memenuhi target utama, seperti, kapasitas giling yang tidak sesuai ekspektasi, kualitas produk yang di bawah standar, dan produksi listrik untuk ekspor yang tidak berjalan.
Salah satu penyebab utama kegagalan ini adalah kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, yang disebutkan tidak melibatkan ahli dalam teknologi gula. Ironisnya, meski proyek ini gagal, pembayaran telah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar!
PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan konsorsium tersebut, namun pertanyaan besar tetap menggantung: Ke mana larinya dana triliunan rupiah ini?
Hingga kini, penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri masih mendalami kasus ini, dan publik menunggu siapa yang akan bertanggung jawab atas proyek gagal ini. Akankah ada tersangka dalam waktu dekat? Atau kasus ini akan menguap seperti gula yang larut dalam air?. (tim)













