Hukum & Kriminal

Mega Korupsi Digital! Proyek Rp959 M Kominfo Diduga Diatur Sejak Awal

×

Mega Korupsi Digital! Proyek Rp959 M Kominfo Diduga Diatur Sejak Awal

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Kejari Jakpus umumkan tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Kominfo
Kejari Jakpus Bongkar Korupsi Rp959 Miliar di Proyek Digital Kominfo

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka utama adalah Semuel Abrizani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) periode 2016–2024.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menyebut, kelima tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengondisikan proyek PDNS yang total anggarannya mencapai Rp959 miliar. Proyek ini dijalankan sejak 2020 hingga 2024, namun dalam pelaksanaannya menyimpang dari tujuan awal pembentukan PDN yang diamanatkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Kemkomdigi Bekukan Sementara Worldcoin dan WorldID, Diduga Langgar Aturan Sistem Elektronik

“Jumlah saksi yang telah kami periksa sebanyak 78 orang dan empat saksi ahli,” ujar Safrianto dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Safrianto menjelaskan, meski Perpres 95/2018 menginstruksikan pembentukan pusat data nasional terintegrasi dan mandiri, pada 2019 Kominfo justru menggagas PDNS dengan nomenklatur “Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan IaaS 2020” yang pelaksanaannya sangat tergantung pada pihak swasta.

“Kegiatan ini sejak awal dirancang agar menguntungkan pihak tertentu. Tender diarahkan dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja) mengacu pada perusahaan tertentu, dan akhirnya perusahaan tersebut dimenangkan. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan malah disubkontrakkan dan perangkat yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegas Safrianto.

Ia mengungkap bahwa praktik tersebut memunculkan aliran suap (kickback) antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana. Tindakan para tersangka dinilai melanggar Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam proses penyidikan, Kejari Jakpus menyita berbagai barang bukti dari tersangka, termasuk uang tunai Rp1,78 miliar, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat tanah, 55 barang bukti elektronik, dan 346 dokumen pendukung.

Rincian pagu anggaran PDNS selama lima tahun adalah sebagai berikut:

Tahun 2020: Rp60,3 miliar

Tahun 2021: Rp102,6 miliar

Tahun 2022: Rp188,9 miliar

Tahun 2023: Rp350,9 miliar

Tahun 2024: Rp256,5 miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan pada 17–18 Maret dan 24 April 2025 di empat lokasi, termasuk kantor dan gudang PT STM (BDx Data Center) dan PT AL, serta rumah saksi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Sebarkan Kebaikan di Dunia Digital Saat Idulfitri 2025

“Penggeledahan lanjutan diperlukan untuk menambah alat bukti yang memperkuat proses penyidikan. Tim juga menyita dokumen dan barang elektronik terkait pengadaan PDNS,” ungkap Bani, Jumat (25/4/2025).

Bani menyebut bahwa penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka sejak awal April. “Penyidik telah melakukan pendalaman terhadap lebih dari 70 saksi, termasuk beberapa ahli. Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti cukup dan akan kami umumkan ke publik,” ujarnya.

Kasus korupsi PDNS ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam proyek digitalisasi pemerintah. Kejari Jakarta Pusat berkomitmen membawa kasus ini hingga ke meja hijau, demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d