EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari penyelenggara layanan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko di ruang digital.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers resmi yang dirilis di Jakarta, Minggu (4/5).
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Sebarkan Kebaikan di Dunia Digital Saat Idulfitri 2025
Kemkomdigi akan memanggil perwakilan dari dua perusahaan terkait, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik yang berlaku.
Hasil penelusuran awal Kemkomdigi mengungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, layanan Worldcoin disebut-sebut menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
“Kami mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional,” tegas Alexander. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dengan cara melaporkan layanan digital yang tidak sah melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Baca Juga: Perangi Konten Judi Online, Kemkomdigi Lenyapkan 993.144 Konten dalam 4 Bulan
Sementara itu, sejumlah foto dan video yang beredar di media sosial menunjukkan keramaian di dua lokasi yang diduga terkait aktivitas Worldcoin, masing-masing di Kota Bekasi dan Kota Depok. Dalam unggahan tersebut terlihat puluhan motor terparkir dan masyarakat memadati area depan sebuah gedung bertuliskan “world.”
Kemkomdigi menyatakan akan terus memantau dan menindak tegas layanan digital yang beroperasi tanpa izin guna menjaga keamanan data serta hak-hak masyarakat di ruang digital. (*/tim)












