EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah bersiap mengetatkan pintu masuk layanan seluler. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merampungkan aturan baru yang akan mewajibkan setiap pemilik nomor telepon melakukan registrasi dengan teknologi pengenalan wajah.
Sebuah langkah yang, menurut pemerintah, diperlukan untuk meredam maraknya penyalahgunaan identitas dalam ruang digital.
Selama ini, registrasi kartu SIM cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Prosedur itu, kata Komdigi, terbukti longgar.
“Masih ada celah penggunaan identitas orang lain untuk hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya.
Aturan yang sedang disusun bakal menjadi turunan teknis dari Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, yang sebenarnya sudah memandatkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Namun, petunjuk pelaksana mengenai biometrik belum pernah terbit.
Kekosongan inilah yang akan ditambal lewat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan, bagian dari program kerja Komdigi tahun anggaran 2025.
Dalam rancangan regulasi itu, teknologi face recognition dimasukkan sebagai data biometrik yang wajib diberikan pelanggan baru. Proses registrasi akan meliputi tiga unsur, yaitu nomor MSISDN, NIK, dan rekam wajah.
Ada pengecualian untuk calon pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah, kelompok yang belum memiliki KTP elektronik. Mereka dapat mendaftar memakai NIK sendiri namun meminjam data biometrik kepala keluarga di Kartu Keluarga.
Kewajiban biometrik juga akan berlaku untuk pelanggan eSIM, tanpa pengecualian.
RPM ini tak hanya mengatur cara mendaftar, tetapi juga keamanan data pelanggan, perlindungan nomor, mekanisme pengawasan, hingga pengendalian penyelenggara telekomunikasi. Komdigi menegaskan aturan baru ini akan diterapkan bertahap selama satu tahun sejak disahkan. Pada fase transisi, biometrik masih bersifat opsional, sementara registrasi tetap bisa mengandalkan NIK dan KK.
Selepas masa setahun itu, registrasi pelanggan hanya bisa diproses menggunakan NIK dan rekam wajah. Tanpa keduanya, nomor tak akan diaktifkan.
Namun, ada kelonggaran bagi pengguna lama. Komdigi memastikan pelanggan eksisting tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
“Penggunaan biometrik hanya berlaku untuk pelanggan baru,” katanya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap validitas identitas pelanggan lebih terjamin, sementara operator diminta menyiapkan infrastruktur verifikasi biometrik yang andal. Sebuah pengetatan yang diproyeksikan menjadi garda depan keamanan digital nasional, meski pasti memicu perdebatan soal privasi di kemudian hari. (dtc)












