Peristiwa

Pemerintah Siapkan UU Perlindungan Anak di Dunia Digital, Atur Batas Usia dan Keamanan Data

×

Pemerintah Siapkan UU Perlindungan Anak di Dunia Digital, Atur Batas Usia dan Keamanan Data

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Indonesia semakin memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak di dunia digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital akan ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh terhadap berbagai ancaman yang mengintai anak-anak di internet.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa aturan ini masih dalam tahap perumusan dan tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian negara lain.

“Sejumlah negara telah mengkaji pentingnya regulasi khusus terkait pemanfaatan digital oleh anak-anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Regulasi ini nantinya akan mencakup tiga aspek utama. Pertama, penetapan batas usia minimum bagi anak untuk menggunakan media sosial.

Saat ini, pemerintah masih menggodok usia yang tepat, mengacu pada berbagai kebijakan di negara lain yang berkisar antara 9 hingga 13 tahun, dengan beberapa negara mewajibkan perwalian bagi anak berusia 13-17 tahun.

Kedua, peningkatan fitur keamanan data anak yang akan diselaraskan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Meski UU PDP sudah mengatur keamanan data anak dan penyandang disabilitas, regulasi baru ini akan memperjelas mekanisme perlindungan lebih lanjut.

Ketiga, kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyediakan mekanisme pelaporan jika terjadi penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak-anak.

Menkomdigi menambahkan bahwa ancaman seperti eksploitasi digital, perundungan siber, hingga paparan konten tidak pantas semakin meningkat seiring dengan penetrasi internet di kalangan anak-anak. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat memastikan tanggung jawab platform digital, memperkuat peran orang tua, serta menegakkan hukum bagi pelanggar.

Dengan disahkannya regulasi ini ke dalam bentuk Undang-Undang, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara yang memimpin dalam upaya perlindungan anak di dunia digital, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak anak di era teknologi. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d