HeadlineHukum & Kriminal

Mantan Bendahara Disdik Minahasa Ditahan, Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi Tunjangan Guru dan Gaji THL Terbuka Lebar

×

Mantan Bendahara Disdik Minahasa Ditahan, Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi Tunjangan Guru dan Gaji THL Terbuka Lebar

Sebarkan artikel ini
MANTAN Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa digelandang ke Rutan Malendeng. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, MS (46), resmi ditahan di Rutan Malendeng. MS diduga kuat melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp600 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menduga MS telah menyelewengkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023. Selain itu, MS juga diduga menggelapkan gaji para Tenaga Harian Lepas (THL) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa.

Penetapan status tersangka terhadap MS dilakukan pada 13 November 2024 dengan surat penetapan nomor: print-1125/P.1.11/Fd.1.11/2024, yang kemudian diikuti dengan penahanan atas tersangka.

Kejari Minahasa menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp600 juta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Benny Hermanto, Kamis (14/11/2024).

Hermanto menambahkan bahwa pihak Kejaksaan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Kejari juga membuka kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru atau peningkatan jumlah kerugian negara seiring pengembangan kasus ini.

“Kemungkinan ada penambahan nilai kerugian dan penambahan tersangka masih terbuka lebar. Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut,” tegas Hermanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penggunaan anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dan kesejahteraan tenaga pendidik di Minahasa. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *