EKSPOSTIMES.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri keberadaan sebuah jet pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
“Untuk sementara, kami sudah sedikit banyak terinformasi, dan tinggal memastikan saja,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Setyo Budiyanto Mantan Kapolda Sulut Jabat Ketua KPK, Ini Perjalanan Karier Gemilangnya
Namun, Setyo enggan membeberkan lokasi pasti keberadaan jet pribadi tersebut, termasuk saat ditanya apakah berada di salah satu negara di Asia Tenggara.
“Ada di suatu tempat,” jawabnya singkat.
Setyo menegaskan, KPK akan melakukan pendalaman secara maksimal, termasuk dari keterangan saksi dan proses verifikasi transaksi pembelian jet tersebut.
“Kami cek posisinya, memastikan proses pembelian dan transaksinya, bahwa memang betul dilakukan oleh para pihak yang salah satunya sudah meninggal,” lanjutnya.
Jet pribadi itu diduga dibeli dengan uang hasil suap yang mengalir dari anggaran program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah di Papua, dengan rentang waktu antara 2020 hingga 2022.
Terkait hal ini, KPK telah memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak sebagai saksi pada Kamis (12/6), namun yang bersangkutan kembali mangkir. Gibrael, warga negara Singapura, sebelumnya telah beberapa kali dipanggil KPK, termasuk pada 8 September 2023, 14 Oktober 2024, dan terakhir 17 Maret 2025.
Gibrael diduga mengetahui atau terlibat dalam penggunaan jet untuk membawa uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan ke luar negeri. Bahkan, KPK sebelumnya mendalami aliran uang yang berujung pada kepemilikan aset berupa pesawat jet.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau Gibrael agar kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan.
“Kami ingatkan agar saksi kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” tegas Budi.
Baca Juga: Mega Mall Disita, Dugaan Korupsi PAD Bengkulu Seret Mantan Wali Kota
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka: Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, status hukum Lukas Enembe gugur seiring wafatnya pada 26 Desember 2023.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aset-aset hasil kejahatan, termasuk yang berada di luar negeri, untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. (*/tim)












