EKSPOSTIMES.COM – Skandal korupsi dana hibah di Jawa Timur kembali menyeruak dengan fakta yang kian mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan enam aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS), yang diduga menerima aliran dana haram senilai Rp32,2 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyitaan itu meliputi tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban dengan luas 10.566 meter persegi, dua bidang tanah berikut bangunan di Kabupaten Sidoarjo seluas 2.166 meter persegi, serta sebuah mobil mewah Mitsubishi Pajero.
“Penerimaan uang Rp32,2 miliar dilakukan Kusnadi melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, juga tunai dari beberapa koordinator lapangan,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10) malam.
Lebih jauh, Asep merinci aliran dana tersebut: Rp18,6 miliar dari Jodi Pradana Putra (JPP), Rp11,5 miliar dari Hasanuddin (HAS), serta Rp2,1 miliar dari Sukar (SUK) bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A. Royan (AR).
Kasus ini bermula dari pertemuan pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2019–2022. Dari situ, Kusnadi diduga memperoleh jatah fantastis senilai Rp398,7 miliar.
Baca Juga: 21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Siap Diseret ke Meja Hijau, KPK: Tinggal Tunggu Waktu
Dana hibah itu didistribusikan ke berbagai korlap untuk “diolah” menjadi proposal permohonan hibah, rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sudah direkayasa. Sebagai balas jasa, dana hibah dipotong untuk komitmen: Kusnadi kebagian 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, dan admin proposal 2,5 persen.
“Bayangkan, dari 100 persen anggaran, hanya sekitar 40 persen benar-benar dipakai untuk masyarakat. Selebihnya jadi bancakan. Tak heran, jalan cepat rusak, bangunan roboh, kualitas proyek rendah semua karena dikorupsi,” tegas Asep.
Kasus ini bukan hanya menjerat Kusnadi. KPK total menetapkan 21 tersangka, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Nama-nama besar ikut terseret, di antaranya Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS), Achmad Iskandar (AI), hingga sejumlah anggota DPRD, pengusaha, dan mantan kepala desa di delapan kabupaten Jawa Timur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Fakta terbaru menunjukkan praktik korupsi dana hibah ini diduga sistematis, melibatkan jaringan luas, dan telah berlangsung bertahun-tahun.
KPK menegaskan bakal menelusuri lebih jauh aliran dana dan memperluas penyidikan ke sejumlah kabupaten lain. Publik menanti: apakah jerat hukum benar-benar bisa menembus lingkaran elite politik Jatim yang selama ini kebal dari sentuhan hukum?. (*/tim)











