Hukum & Kriminal

21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Siap Diseret ke Meja Hijau, KPK: Tinggal Tunggu Waktu

×

21 Tersangka Suap Dana Hibah Jatim Siap Diseret ke Meja Hijau, KPK: Tinggal Tunggu Waktu

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK di Jakarta, lokasi konferensi pers pengembangan kasus suap dana hibah Jawa Timur yang menyeret 21 tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

EKSPOSTIMES.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses pemberkasan terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) hampir rampung. Lembaga antirasuah itu memastikan para tersangka segera dibawa ke persidangan setelah proses hukum lanjutan dilakukan, termasuk penahanan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyelesaikan sejumlah langkah penting dalam proses hukum perkara tersebut. Salah satunya adalah kegiatan penyitaan dan pemeriksaan intensif di wilayah Jawa Timur.

“Sebentar lagi kita akan melakukan upaya paksa. Tim sudah melakukan (pemeriksaan) di Jawa Timur, dan juga sudah melakukan penyitaan beberapa,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga: KPK Sita 7 Aset Terkait Suap Dana Hibah Jatim, Peternakan Sapi hingga Yayasan Disegel

Namun, Asep mengungkapkan bahwa rencana penahanan sejumlah tersangka sempat tertunda lantaran alasan medis. Beberapa pihak yang sudah dijadwalkan menjalani upaya paksa batal ditahan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Waktu itu sih sudah ada yang mau dilakukan upaya paksa di sini, tapi, karena alasan kesehatan tidak jadi,” ujarnya.

KPK secara resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret alokasi dana hibah Pemprov Jatim tersebut. Dari jumlah itu, empat orang diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi.

Meski telah menetapkan status hukum, KPK belum mengungkap identitas para tersangka secara lengkap kepada publik. Namun, Asep Guntur menyebut bahwa tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara aktif, sementara satu lainnya adalah staf pejabat.

Baca Juga: KPK Periksa Anwar Sadad sebagai Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim, Jejak Uang Haram Menjalar hingga Senayan

“Yang penerima suap, tiga adalah penyelenggara negara dan satu adalah staf pejabat,” ungkapnya.

Adapun dari 17 pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta yang diduga memiliki kepentingan dalam proses penyaluran dana hibah. Sementara dua pemberi lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur ini telah menarik perhatian publik sejak awal tahun 2025, ketika KPK mulai melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor DPRD dan dinas terkait. Dugaan kuat menyebut bahwa dana hibah yang semestinya digunakan untuk program pembangunan daerah dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui praktik suap-menyuap antara legislatif, eksekutif, dan pihak ketiga.

Pihak KPK memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, dan menjamin keterbukaan informasi publik ketika penyidikan memasuki tahap persidangan.

“Pada waktunya akan kami sampaikan secara lengkap siapa saja tersangka dan peran masing-masing. Kami meminta masyarakat bersabar,” tutur Asep.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan terus menggali kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam perkara ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul sebagai tersangka jika ditemukan bukti kuat,” tutup Asep. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d