Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Kemendag, Bakamla, dan TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Tekstil Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

×

Kemendag, Bakamla, dan TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Tekstil Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM– Upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal kembali membuahkan hasil. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Badan Intelijen Strategis TNI berhasil mengamankan produk tekstil impor ilegal yang diduga berasal dari Tiongkok.

Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur Kalimantan sebelum didistribusikan ke Surabaya dan Subang.

Menurut Menteri Perdagangan, Budi Santoso, nilai barang yang diamankan mencapai Rp8,3 miliar dalam bentuk balpres asal impor yang terdiri dari pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan sebanyak 1.663 koli. Pengawasan dilakukan di dua titik yang berbeda dengan kronologi penindakan yang dilakukan oleh Bakamla RI dan BPTN Surabaya.

Langkah penindakan berlangsung sejak 13 Januari 2025 hingga 30 Januari 2025 di gudang Surabaya dan kapal KMP Ferrindo V di perairan Subang.

Selanjutnya, tindakan pengamanan sementara dilakukan dengan pemasangan Tertib Niaga Line terhadap 1.663 koli balpres yang diduga ilegal tersebut. Budi menjelaskan bahwa barang impor tersebut melanggar beberapa ketentuan peraturan, seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, dan Permendag Nomor 25 Tahun 2021.

Dalam hal ini, importir yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan perizinan. Terhadap barang tersebut, sanksi yang mungkin diterapkan termasuk reekspor, pemusnahan barang, penarikan dari distribusi, atau tindakan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah, menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menanggulangi masalah produk tekstil impor ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait penyelundupan kepada pihak berwenang guna tindakan lebih lanjut. (met/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *