EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai bukti dan keterangan saksi.
“Setelah pemeriksaan intensif dan berdasarkan bukti yang sah, malam ini tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Senin (24/2) malam.
Para tersangka meliputi RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), serta YF (PT Pertamina International Shipping).
Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Pertamina dan Sita Sejumlah Bukti
Selain itu, ada juga AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAR (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Ketujuh tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa perusahaan menghormati langkah hukum yang diambil Kejagung.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berharap proses ini berjalan lancar dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan minyak produksi dalam negeri sebelum mengimpor.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, minyak yang diproduksi oleh KKKS swasta seharusnya ditawarkan terlebih dahulu kepada Pertamina. Jika ditolak, barulah dapat diajukan rekomendasi ekspor.
Namun, penyidikan menemukan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), yang merupakan subholding Pertamina, diduga sengaja menghindari kesepakatan ini.
“Alih-alih menyerap minyak dalam negeri, Pertamina justru tetap mengimpor minyak mentah di tengah pandemi COVID-19, meskipun kapasitas produksi kilang dalam negeri mengalami pengurangan,” jelas Harli.
Kejagung kini terus mendalami indikasi penyimpangan tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal yang berpotensi merugikan negara ini. (*/Red)











