EKSPOSTIMES.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skema dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) selama periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan Pertamina mengutamakan minyak mentah produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik.
“Dalam aturan tersebut, Pertamina harus mencari pasokan minyak dalam negeri sebelum mempertimbangkan impor. Jika penawaran dari swasta ditolak, mereka bisa mengajukan rekomendasi ekspor sebagai syarat mendapatkan izin ekspor,” ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (10/2).
Namun, dalam praktiknya, Harli mengungkapkan bahwa sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) swasta dan Pertamina, yakni ISJ dan/atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), justru menghindari kesepakatan dengan berbagai cara.
“Seharusnya pada periode tersebut terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) karena adanya penurunan kapasitas produksi kilang akibat pandemi Covid-19. Namun, anehnya, Pertamina malah tetap mengimpor minyak mentah untuk kebutuhan kilang,” jelas Harli.
Akibat kebijakan tersebut, minyak mentah yang seharusnya bisa diolah di dalam negeri justru tergantikan oleh impor. Harli menyebut, kebiasaan impor minyak ini sudah melekat pada Pertamina dan menjadi bagian dari pola kerja perusahaan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum, dan penggeledahan dilakukan sebagai langkah untuk mengungkap lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM di Jakarta Selatan pada Senin (10/2). Penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB, menghasilkan sejumlah barang bukti, di antaranya lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu laptop, serta empat soft file.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami siap bekerja sama dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya.
Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, belum memberikan banyak tanggapan terkait kasus ini.
“Kita hormati proses yang sedang berlangsung,” ujarnya singkat. (Tim)














Respon (1)