Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Termasuk Stafsus Menteri

×

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Termasuk Stafsus Menteri

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan ditetapkan Kejagung, termasuk staf khusus Menteri Pendidikan.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

EKSPOSTIMES.COM– Angin perubahan di dunia pendidikan rupanya disusupi badai korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Skandal ini menyeret nama-nama pejabat tinggi yang justru selama ini diamanahi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa (15/7), membeberkan identitas para tersangka yang kini menjadi sorotan publik.

Mereka adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; IBAM (Ibrahim Arief), eks konsultan teknologi; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama.

Baca Juga: Konsultan Ibrahim Arief Dijemput Paksa Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Rp9,88 Triliun

“Mereka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, dengan merekayasa petunjuk teknis demi mengarahkan proyek pengadaan ke produk tertentu, yakni ChromeOS,” tegas Qohar.

Alhasil, proyek digitalisasi yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan pendidikan justru menjadi ladang bancakan. Laptop dengan sistem operasi ChromeOS yang dibeli melalui proyek ini tidak kompatibel dengan kebutuhan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Anak-anak di pelosok negeri pun akhirnya menjadi korban kebijakan yang sarat kepentingan.

Tak main-main, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun! Sebuah angka yang seharusnya bisa mencetak ribuan ruang kelas, buku pelajaran, hingga beasiswa.

Penahanan pun mulai dilakukan. SW dan MUL dititipkan ke Rutan Kejagung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan. Sedangkan IBAM hanya dikenai tahanan kota lantaran kondisi jantung kronis. JT, sang stafsus menteri, hingga kini masih diburu!

Baca Juga; Rp10 Triliun untuk Chromebook: Kejagung Telusuri Jejak Google dan Gojek

Sebelumnya, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom pada 2019 telah menyimpulkan bahwa sistem tersebut tidak efektif. Namun, hasil kajian itu “disulap” demi menggolkan kepentingan tertentu.

“Ini jelas bukan kesalahan teknis. Ini pemufakatan jahat yang melibatkan lebih dari satu pihak,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Skandal ini menampar dunia pendidikan Indonesia. Di tengah upaya mengejar ketertinggalan digital, justru ada elit yang memperdagangkan masa depan generasi bangsa. (Lian/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d