Hukum & Kriminal

Kejagung Periksa Dirut Sritex, Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp29 Triliun

×

Kejagung Periksa Dirut Sritex, Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp29 Triliun

Sebarkan artikel ini
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi kredit puluhan triliun.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada 2 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait pengusutan kasus korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp29,8 triliun.

EKSPOSTIMES.COM- Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (2/6/2025) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Iwan Kurniawan dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex pada periode 2014–2023. Selain itu, ia juga tercatat sebagai direktur dari beberapa anak perusahaan, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

Baca Juga: Komut Sritex Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun, Kejagung Bongkar Skandal Finansial Besar

“Penyidik Jampidsus sangat berkepentingan memeriksa yang bersangkutan untuk menggali informasi terkait pengetahuannya atas pengajuan kredit oleh Sritex, termasuk mekanisme dan siapa saja yang terlibat dalam prosesnya,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (3/6).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri keterlibatan Iwan dalam proses persetujuan dan pengajuan kredit yang diduga bermasalah ke sejumlah bank, baik milik pemerintah maupun milik daerah. Hal ini menyusul penyidikan atas kasus korupsi yang menjerat tiga pejabat, termasuk mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

“Apakah misalnya yang bersangkutan turut menandatangani pengajuan kredit atau mengetahui prosesnya, itu yang sedang didalami,” tambah Harli.

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa enam saksi lain, termasuk pejabat bank dan pengurus perusahaan terkait. Mereka adalah HP (Kepala Subdivisi Commercial Banking Bank BPD Jateng), DP (Pengurus CV Prima Karya), AZ (mantan Tim Legal Hadiputranto Hadinoto & Partners), LW (Direktur PT Adikencana Mahkota Buana), APS (Direktur PT Yogyakarta Textile), serta AH (Direktur PT Perusahaan Dagang).

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS), selaku eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.

Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Di tengah proses hukum yang bergulir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa PT Sritex Tbk (kode saham: SRIL) telah masuk dalam kriteria perusahaan yang bisa di-delisting (dihapus dari bursa saham). Hal ini karena saham SRIL telah disuspensi sejak 18 Mei 2021 akibat gagal bayar pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahap III tahun 2018.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N, SRIL bisa di-delisting karena telah disuspensi lebih dari 24 bulan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6).

OJK juga telah memberikan pengecualian kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala kepada SRIL, tetapi perusahaan tetap diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi lainnya.

Terkait kemungkinan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), Inarno menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024, termasuk mekanisme buyback saham publik.

Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Jumbo ke Sritex, Potensi Kerugian Negara Mengintai

Sebagai informasi, PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya per 1 Maret 2025. Dalam proses kepailitan, kurator mencatat total utang perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini mencapai Rp29,8 triliun.

Kondisi keuangan yang memburuk ini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama karena sebagian besar pinjaman berasal dari lembaga keuangan milik negara.

Belum lama ini, yakni pada 20 Mei 2025, Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Sritex, terkait perannya dalam dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada perusahaan yang kini bangkrut tersebut. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d