Hukum & Kriminal

Dugaan Perusakan Mobil, Pemilik UD Sentosa Seal dan Suami Ditahan Polrestabes Surabaya

×

Dugaan Perusakan Mobil, Pemilik UD Sentosa Seal dan Suami Ditahan Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Pemilik UD Sentosa Seal dan suaminya diborgol polisi di Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil
Jan Hwa Diana resmi ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

EKSPOSTIMES.COM– Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam perkara dugaan perusakan dua unit kendaraan. Tak hanya Diana, sang suami Handy Sunaryo juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini keduanya telah ditahan sejak Jumat (9/5/2025) di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Dalam foto yang beredar luas, Diana dan suaminya tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “TAHANAN JATANRAS”, menandakan status hukum mereka yang kini tengah diproses secara serius oleh penyidik.

Baca Juga: Pengusaha Laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim, Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Sudah Minta Maaf

Kasus ini mencuat setelah seorang kontraktor bernama Paul Stephanus melaporkan peristiwa dugaan perusakan ke Polrestabes Surabaya pada 19 April 2025. Melalui kuasa hukumnya, Jemmy Nahak, Paul menuding Diana dan keluarganya telah secara bersama-sama merusak dua kendaraan miliknya—sebuah mobil sedan dan pikap—saat ia tengah mengambil kembali alat kerja dari rumah Diana di kawasan Jalan Prada, Dukuh Pakis.

“Patut diduga Pak Handy sekeluarga telah melanggar Pasal 170 KUHP, melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap dua unit mobil,” ujar Jemmy, Kamis (1/5/2025).

Menurut Paul, proyek pemasangan kanopi bermotor di lantai lima rumah Diana telah ia kerjakan hingga sekitar 75 persen. Namun saat ia hendak mengambil kembali alat-alat kerjanya seperti kotak peralatan, tabung oksigen, dan scaffolding. Ia justru dihadang oleh Diana dan suami. Bahkan, mereka diteriaki maling tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.

“Bu Diana dan Pak Handy langsung datang dan meneriaki saya maling. Kami dilarang mengambil alat, lalu mobil kami dirusak. Ban dicopot, bahkan ada yang digerinda supaya tidak bisa membawa barang,” jelas Paul.

Ia juga menuturkan bahwa motif dari perusakan diduga berkaitan dengan tuntutan Diana agar uang muka proyek dikembalikan, meskipun nilai kontrak mencapai Rp 400 juta. Dalam laporannya, Paul turut menyertakan nama anak Diana, Nando, serta seorang pegawai bernama Iwan, yang diduga ikut terlibat dalam aksi perusakan.

Baca Juga; Bareskrim Gerebek Gudang Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Ribuan Drum Diamankan

Sementara itu, AKP Rina dari Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa kasus yang kini menjerat Diana dan suaminya hanya berkaitan dengan dugaan perusakan kendaraan. Adapun laporan terkait dugaan penahanan ijazah eks karyawan oleh Diana diproses secara terpisah di Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Diana memang sempat menjadi sorotan publik setelah sejumlah mantan karyawan mengadukan penahanan ijazah mereka kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Kunjungan Armuji ke kantor UD Sentosa Seal pun sempat memicu ketegangan dan laporan balik dari pihak Diana yang kemudian dicabut. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *