Hukum & Kriminal

Bareskrim Gerebek Gudang Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Ribuan Drum Diamankan

×

Bareskrim Gerebek Gudang Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Ribuan Drum Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi menyegel gudang berisi ribuan drum sianida ilegal milik PT SHC di Surabaya dan Pasuruan.
Bareskrim Gerebek Gudang Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Ribuan Drum Disita

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sianida di dua lokasi berbeda di Jawa Timur. Ribuan drum bahan beracun disita dari dua gudang yang berlokasi di Surabaya dan Pasuruan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nanang Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) oleh PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), yang dipimpin oleh Steven Sinugroho.

Baca Juga: Sindikat Besar Pengoplos LPG Subsidi Digulung Bareskrim di Karawang dan Semarang, Ribuan Tabung Disita

“Pada 11 April 2025, tim kami melakukan penyelidikan di gudang milik PT SHC di kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya. Saat penggeledahan, kami memperoleh informasi adanya rencana pengiriman 10 kontainer sianida, namun karena situasi tersebut, pengiriman dialihkan ke gudang lain di Pasuruan,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa PT SHC menggunakan dua lokasi berbeda untuk menyimpan ribuan drum sianida, yakni di Surabaya dan Pergudangan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kedua gudang itu kini telah disegel, dan ribuan drum sianida disita sebagai barang bukti.

Menurut Nanang, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan total impor mencapai 494,4 ton atau sekitar 9.888 drum sianida.

“Awalnya diklaim untuk kebutuhan produksi internal perusahaan, tapi kemudian dijual bebas tanpa izin resmi ke sejumlah penambang emas ilegal di berbagai daerah,” ungkapnya.

Untuk mengaburkan asal-usul bahan kimia berbahaya itu, Steven dan jaringan distribusinya memindahkan isi drum ke wadah-wadah tak berlabel atau bahkan menggunakan drum milik BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Tindakan ini dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak dan memperlancar distribusi ilegal.

Dalam operasi di kedua gudang, polisi menyita ribuan drum sianida dari berbagai merek dan negara asal. Di antaranya 1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China. Selain itu, ditemukan pula drum dari merek Taekwang Ind. Co. Ltd Korea, PT Sarinah, serta ratusan drum tanpa label.

Tak kalah mencengangkan, di gudang Pasuruan, petugas menemukan sebanyak 3.520 drum sianida berwarna telur asin dari merek Guangan Chengxin Chemical. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setiap pengiriman bisa mencapai 100 hingga 200 drum dengan harga jual sekitar Rp6 juta per drum. Artinya dalam satu kali transaksi saja pelaku bisa meraup miliaran rupiah,” kata Nanang.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Direktur PT SHC, Steven Sinugroho, sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” tegas Nanang.

Baca Juga: Dilaporkan Rayen Pono ke Bareskrim, Ahmad Dhani: Sudah Minta Maaf, Itu Typo di Draf Undangan

Bareskrim juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi dan pembeli tetap dari bahan kimia berbahaya tersebut. Penyelidikan lanjutan akan difokuskan pada pengungkapan jalur distribusi nasional dan internasional, serta potensi pelanggaran lingkungan dan keselamatan publik.

Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan bahan kimia ilegal yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Polri menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d