Politik & Pemerintahan

DPR “Kuliti” ANRI-KPU Soal Arsip Ijazah Jokowi, Rapat Komisi II Memanas

×

DPR “Kuliti” ANRI-KPU Soal Arsip Ijazah Jokowi, Rapat Komisi II Memanas

Sebarkan artikel ini
ANGGOTA Komisi II DPR mempersoalkan arsip ijazah Presiden Jokowi dalam rapat bersama ANRI dan KPU yang berlangsung tegang di Senayan. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Senin (24/11), berubah menjadi arena interogasi terbuka ketika anggota Komisi II Muhammad Khozin menyorot hilir-mudik informasi seputar arsip ijazah Presiden Joko Widodo. Dua lembaga negara, yakni ANRI dan KPU dipanggil untuk duduk di kursi panas.

Khozin membuka serangannya lewat perbandingan dua payung hukum, yaitu PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut PKPU, ijazah capres tidak masuk jadwal retensi arsip. Namun UU Kearsipan menyebut dokumen bernilai guna tinggi harus disimpan negara.

“Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang perlu diarsipkan atau enggak?. Jumlahnya juga sedikit. Setiap lima tahun paling hanya tiga atau empat. Masa bukan bagian khazanah arsip nasional?” tanya Khozin dengan suara meninggi.

Ia mengaku Komisi II terganggu oleh narasi liar yang beredar di publik, yaitu tudingan palsu, klaim autentik, isu pemusnahan arsip, sampai bantahan yang datang kemudian.

“Yang ini bilang palsu, yang itu bilang asli. Ada yang bilang dimusnahkan, lalu dibilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa?” ucapnya.

Meski begitu, Khozin menegaskan tidak masuk ke polemik keaslian ijazah. Fokusnya, kejelasan kewenangan dan prosedur pengarsipan. Ia meminta penjelasan terbuka karena rapat disiarkan langsung.

“Kami tidak bahas soal ijazah asli atau tidak. Bukan itu. Tapi apakah dokumen ini memang harus diarsipkan negara? Itu yang perlu dijelaskan,” katanya sambil mengingatkan KPU agar tidak “berubah-ubah” dalam membuat pernyataan publik.

Sementara itu, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa KPU memang menyimpan salinan ijazah seorang presiden, namun keaslian dokumen tetap berada pada pemiliknya.

“Yang di KPU itu pasti salinan atau fotokopi legalisir. Itu bukan arsip autentik,” kata Mego.

Ia menambahkan bahwa tidak semua dokumen otomatis masuk Arsip Nasional. Dokumen baru diserahkan ke ANRI jika telah berstatus arsip statis, yakni arsip yang bernilai sejarah tinggi atau manfaat luar biasa.

Ketua KPU RI M. Afifuddin memberikan klarifikasi lanjutan. Ia menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon memang tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA), termasuk surat pernyataan calon, daftar riwayat hidup, dan berkas administrasi lainnya.

KPU, kata Afifuddin, memiliki arsip salinan ijazah Jokowi yang menjadi objek sengketa di sidang Komisi Informasi Pusat.

“Dokumen itu ada. Yang dimusnahkan hanya buku agenda KPU Surakarta,” ujarnya.

Afifuddin menyebut pihak-pihak yang meminta dokumen ijazah telah menerima salinannya, baik di daerah maupun di pusat. Ia memastikan KPU menjaga semua berkas pencalonan sesuai ketentuan.

“Kita pasti menjaga semua dokumen yang ada,” katanya.

Hingga rapat ditutup, satu pertanyaan tetap menggantung. Apakah ijazah capres memang seharusnya menjadi arsip negara? Polemiknya belum selesai. Namun satu hal jelas di ruang Komisi II, prosedur arsip kini menjadi isu politik yang jauh lebih panas dari lembar ijazah itu sendiri. (cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d