EKSPOSTIMES.COM- Parlemen bersiap mengguncang lanskap politik nasional. DPR RI memastikan bakal menggodok Omnibus Law Pemilu pada tahun 2026, sebuah payung hukum super yang akan menggabungkan tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, keputusan strategis ini diambil usai evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Kodifikasi tiga UU itu disebut sebagai langkah untuk menyederhanakan sistem politik sekaligus menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyatuan rezim pemilu.
“Kita memasukkan dua pemilihan, satu Undang-Undang Pilkada dan satu Undang-Undang Partai Politik. Semua akan dibahas dalam satu paket besar, omnibus law Pemilu,” tegas Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).
Langkah DPR ini merupakan tindak lanjut dari revisi UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN, yang secara eksplisit menyetujui metode omnibus law dalam pembentukan regulasi politik nasional.
Zulfikar menjelaskan, revisi besar-besaran itu akan menyentuh jantung sistem politik Indonesia, mulai dari ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), parliamentary threshold, hingga sinkronisasi pemilu nasional dan daerah.
“Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan pemilu hanya satu rezim. Artinya, tak boleh lagi ada pemisahan antara pileg, pilpres, dan pilkada. Semuanya akan satu paket dalam regulasi yang sama,” ujarnya.
Dengan penggabungan ini, DPR ingin memastikan efisiensi politik dan anggaran, serta menghindari tumpang tindih kewenangan yang selama ini menimbulkan polemik antara penyelenggara dan peserta pemilu.
Rencananya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan mulai bekerja pada awal 2026. Nantinya, pembahasan lintas komisi akan dilakukan lewat Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan berjalan lebih fokus dan cepat.
“Sudah ada kesepahaman, pembahasan nanti pakai alat kerja Pansus lintas komisi. Targetnya, pertengahan tahun 2026 sudah masuk tahap pembahasan intensif,” ungkap Zulfikar.
Politikus Partai Golkar itu optimistis DPR masih punya cukup waktu untuk menuntaskan regulasi raksasa ini sebelum tahapan rekrutmen penyelenggara Pemilu 2029 dimulai pada akhir 2026.
“Kalau semua sepakat, pertengahan tahun 2026 kita sudah masuk pembahasan final. Targetnya, Omnibus Law Pemilu bisa diketok sebelum akhir tahun,” katanya yakin.
Langkah DPR ini menandai babak baru reformasi politik Indonesia, di mana seluruh instrumen demokrasi disatukan dalam satu sistem hukum terpadu. Namun, di balik ambisi penyatuan tersebut, publik menanti: akankah Omnibus Law Pemilu benar-benar menyederhanakan sistem, atau justru memperkuat dominasi partai besar?. (cnn)













