EKSPOSTIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menemukan adanya pengalihan jatah haji reguler sebanyak 8.400 kursi ke jalur khusus, yang seharusnya tidak terjadi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan seharusnya kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler, sementara delapan persen untuk jemaah khusus. Namun, pembagian justru diubah menjadi 50 persen-50 persen.
“Reguler itu kan harusnya dapat 18.400 atau minimal 92 persen dari total 20 ribu tambahan kuota haji. Lalu digeser menjadi 10 ribu-10 ribu. Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400, yang bergeser ke kuota khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pungli Rp75 Juta per Jemaah di Kuota Haji Khusus
Menurut Budi, pengalihan tersebut berimbas serius terhadap antrean panjang calon jemaah haji reguler. Tambahan kuota 20 ribu sejatinya ditujukan untuk mempercepat keberangkatan jemaah Indonesia, namun praktik yang tidak sesuai aturan justru memperpanjang antrean.
“Artinya ada jemaah-jemaah yang antreannya digeser, yang seharusnya bisa berangkat tahun ini menggunakan kuota reguler,” ujarnya.
KPK menegaskan terdapat indikasi kerugian negara dari praktik ini. Meski begitu, hingga kini lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga: Kuota Haji Jadi Ladang Korupsi? KPK Fokus Selidiki Mantan Menag Yaqut
Permasalahan pembagian kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat luas. Indonesia termasuk negara dengan antrean haji terpanjang di dunia, sehingga setiap penambahan kuota sangat berarti bagi calon jemaah.
Dalam penyelidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Salah satu yang telah dimintai keterangan ialah penceramah sekaligus penyedia jasa travel umrah, Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga telah memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025). Yaqut menyatakan dirinya bersyukur bisa memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” kata Yaqut usai diperiksa di Gedung KPK.
Yaqut enggan merinci materi pemeriksaan.
“Terkait dengan materi saya tidak akan sampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucapnya.
KPK memastikan penyelidikan masih berlanjut. Lembaga itu menegaskan akan mendalami aliran kuota haji yang diduga dimanfaatkan pihak tertentu hingga menimbulkan kerugian negara dan merugikan ribuan calon jemaah reguler. (*/tim)











