Hukum & Kriminal

Kuota Haji Jadi Ladang Korupsi? KPK Fokus Selidiki Mantan Menag Yaqut

×

Kuota Haji Jadi Ladang Korupsi? KPK Fokus Selidiki Mantan Menag Yaqut

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (9/8/2025).

“Dalam beberapa waktu ke depan, kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Asep.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Kursi Pimpinan DPD, 95 Senator Terseret?

Pemanggilan ulang ini berbeda dengan panggilan pertama yang dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan yang resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: KPK Sita 7 Aset Terkait Suap Dana Hibah Jatim, Peternakan Sapi hingga Yayasan Disegel

Menurut Pansus, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yakni masing-masing 10.000 kuota. Namun, pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler 92 persen dari total kuota.

KPK tengah mendalami kasus ini dengan menggali bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah pemanggilan ulang mantan Menag diharapkan dapat memperjelas dugaan keterlibatan dan menentukan langkah penindakan lebih lanjut dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

KPK juga berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penyidikan agar masyarakat mendapat transparansi dalam proses penegakan hukum. (*/fharly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d