Politik & Pemerintahan

Alih Fungsi Lahan Sawah di Bali Masuk Kategori Tinggi, Menteri Nusron: Tugas GTRA Penting dan Mendesak

×

Alih Fungsi Lahan Sawah di Bali Masuk Kategori Tinggi, Menteri Nusron: Tugas GTRA Penting dan Mendesak

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran GTRA dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah di Bali yang mencapai 600–700 hektar per tahun, demi menjaga ketahanan pangan dan masa depan pulau.

EKSPOSTIMES.COM- Denpasar tampak gerah pagi itu. Di Gedung Wisma Sabha, Rabu (26/11/2025), raut tegang terlihat di antara para pemangku kebijakan yang duduk berjejer. Sorot mata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandai urgensi yang tak bisa ditawar: ledakan alih fungsi lahan sawah produktif di Bali sudah melampaui batas kewajaran. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pun kembali berada di garis depan, memikul misi berat menjaga masa depan pangan Pulau Dewata.

“Tugas GTRA ini perlu dan mendesak. Harus kita kontrol betul alih-alih fungsi lahan sawah,” tegas Menteri Nusron membuka arahannya.

Suaranya menggema di ruang rapat, memecah keheningan yang menggantung. Alih fungsi lahan bukan sekadar persoalan statistik, tapi ancaman laten yang dapat menggoyahkan ketahanan pangan dan memperdalam jurang ketimpangan ekonomi.

Reforma agraria, menurutnya, bukan hanya tentang redistribusi tanah. Ia adalah jalan panjang untuk menurunkan rasio gini dan mengentaskan kemiskinan melalui ekonomi inklusif.

“Tidak ada pengentasan kemiskinan lain kecuali berbasis kepada tanah,” tegasnya, menekankan bahwa akses terhadap lahan adalah kunci bagi rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor agraris.

Sorotan tajam Menteri Nusron didukung data yang membuat banyak kepala daerah terdiam. Bali masuk dalam kategori tinggi untuk alih fungsi sawah secara nasional. Ancaman ini semakin mencolok mengingat amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan LP2B tidak boleh dialihfungsikan dalam kondisi apa pun, bahkan untuk Proyek Strategis Nasional. Pengalihan hanya boleh dilakukan jika ada lahan pengganti tiga kali lipat untuk menjaga kapasitas produksi pangan.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, dengan nada berat, mengakui kondisi genting tersebut.

“Yang banyak sekali terjadi alih fungsi lahan produktif yang sangat tinggi, sekitar 600–700 hektar per tahun. Ini sangat mempengaruhi kami di Bali,” ungkapnya.

Surplus beras Bali terus menurun, dan ancaman krisis pangan di masa depan menjadi bayangan yang kian nyata.

Pemerintah Provinsi Bali pun bergerak cepat. Sebuah Peraturan Daerah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif tengah disiapkan dan akan segera dibawa ke DPRD. Langkah ini menjadi tameng terakhir agar Bali tidak menuju jurang krisis pangan yang bisa terjadi bahkan sebelum satu abad mendatang.

“Kalau ini dibiarkan terus, mungkin tidak sampai 100 tahun Bali akan menghadapi kesulitan pangan,” ujar Koster.

Tak menunggu Perda rampung, Gubernur berencana menerbitkan instruksi cut-off atau penghentian sementara penerbitan izin hotel, restoran, dan toko modern yang memakan lahan produktif. Kebijakan itu sejalan dengan arahan Menteri Nusron untuk menjaga ketat perubahan fungsi ruang.

“Ini soal keberlangsungan Bali 100 tahun ke depan,” tegas Nusron.

Di tengah tekanan pembangunan, rapat GTRA Bali hari itu menjadi alarm keras: jika tanah produktif terus hilang, masa depan pangan pulau ini terancam tenggelam bersama sawah-sawah yang berubah menjadi beton. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d