Politik & Pemerintahan

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sistem “Pengukuran Terjadwal” Akhiri Ketidakpastian, Wujudkan Layanan Pertanahan Berbasis Kepastian Waktu

×

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Sistem “Pengukuran Terjadwal” Akhiri Ketidakpastian, Wujudkan Layanan Pertanahan Berbasis Kepastian Waktu

Sebarkan artikel ini
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, memimpin peluncuran Sistem Pengukuran Terjadwal di Kantah Jakarta Timur, menegaskan komitmen ATR/BPN menghadirkan kepastian waktu dalam layanan pengukuran tanah.

EKSPOSTIMES.COM- Jakarta kembali menjadi panggung reformasi layanan pertanahan nasional. Di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025), suasana penuh harapan tampak menyelimuti para pegawai, pejabat, dan masyarakat yang hadir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkenalkan inovasi baru yang digadang-gadang menjadi tonggak penting sistem Pengukuran Terjadwal.

Bukan sekadar pembaruan teknis, langkah ini disebut sebagai “jawaban konkret atas keluhan masyarakat yang selama ini menanti tanpa kepastian.” Begitulah yang ditegaskan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, saat memimpin peluncuran.

“Jika berkas sudah lengkap, masyarakat membayar PNBP, dan jadwal pengukuran disepakati, maka layanan harus berjalan sesuai waktu. Masyarakat tidak butuh janji tanpa batas. Mereka butuh kepastian kapan tanahnya diukur dan proses selesai,” ujarnya tegas, disambut anggukan para undangan.

Selama bertahun-tahun, proses pengukuran lahan kerap terjebak dalam antrean panjang akibat berkas yang tidak lengkap, penjadwalan tidak disiplin, hingga tumpukan tunggakan. Sistem Pengukuran Terjadwal hadir sebagai mekanisme yang menata ulang seluruh alur layanan mulai dari penerimaan berkas, verifikasi, pembayaran PNBP, hingga penentuan hari petugas turun ke lapangan.

Model baru ini memastikan jadwal tidak lagi bersifat “menunggu kabar”, tapi mengikat secara administratif. Masyarakat diberi kepastian waktu, petugas memiliki acuan yang jelas, sementara kantor pertanahan dapat mengontrol beban kerja dan mengurangi penundaan yang selama ini menjadi sumber frustrasi publik.

Salah satu langkah penting dalam sistem ini adalah ketegasan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditutup sesuai ketentuan. Tidak ada lagi permisif terhadap tanda batas yang belum terpasang, persetujuan batas yang belum diselesaikan, atau indikasi masalah administratif lainnya.

“Jika dibiarkan, masalah-masalah itu hanya menambah tunggakan. Kita hentikan, kita tertibkan,” kata Farid.

Implementasi perdana dilakukan di seluruh Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta, dengan pilot project di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Setelah evaluasi, sistem ini direncanakan diperluas ke daerah lain.

“Ada kantor lain yang mau menerapkan. Silakan dipelajari dulu. Siapkan mental, siapkan pemahaman antara pimpinan dan pelaksana agar masyarakat tidak lelah,” pesan Farid.

Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menegaskan bahwa Jakarta memegang peran sentral dalam keberhasilan sistem ini.

“Di ibu kota, apa pun yang terjadi pasti sampai ke pimpinan. Jakarta ini barometer. Kalau di sini tidak bisa ditata, upaya percepatan dari Sabang sampai Merauke tidak akan berdampak,” katanya.

Peluncuran sistem ini ditandai dengan penekanan tombol seremonial oleh para pejabat ATR/BPN dan kepala Kantah se-DKI Jakarta sebuah simbol dimulainya era layanan pertanahan berbasis kepastian waktu. Dengan sistem ini, ATR/BPN berharap ketidakpastian dalam pengukuran tanah akhirnya benar-benar ditutup buku. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d