Hukum & Kriminal

Eks Kades Sempur Toba Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta untuk Biayai Kampanye

×

Eks Kades Sempur Toba Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta untuk Biayai Kampanye

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala Desa Sempur, Kabupaten Toba, ditahan atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 392 juta yang diduga digunakan untuk membiayai kampanye pribadi.
Eks Kades Sempur Toba Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta

EKSPOSTIMES.COM- Polres Samosir menahan mantan Kepala Desa Sempur Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinisial JS, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 392 juta. Dana tersebut diduga digunakan JS untuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa periode 2019–2024.

Selain JS, polisi juga menahan Kaur Keuangan Desa Sempur Toba berinisial AS, yang turut terlibat dalam kasus ini. Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman, menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir pada Rabu (7/5/2025), untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: CCTV Bongkar Aksi Pencurian Uang Puluhan Juta di SPBU Medan, Pelaku Diringkus Saat Asyik Nongkrong di Kafe

“Jadi kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (7/5/2025), untuk proses persidangan,” ujar Rahman dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

JS menjabat sebagai Kepala Desa Sempur Toba pada periode 2014–2019. Aksi korupsi terjadi pada tahun anggaran 2019, menjelang berakhirnya masa jabatannya. Menurut penyidikan, setelah pencairan dana desa dilakukan, JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan alasan untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa.

Namun, penyidik menemukan bahwa sebagian dana tersebut digunakan JS untuk membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019. Berdasarkan audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 392.174.712,87.

Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Tawuran di Medan Deli, Satu Remaja Tewas Dibacok

“JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Ia berasumsi, jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun ternyata ia kalah dalam pemilihan,” tambah Rahman.

Atas perbuatannya, JS dan AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *