EKSPOSTIMES.COM- Upaya penyelundupan narkoba kembali digagalkan aparat Bea Cukai Batam. Kali ini, pelaku mencoba cara tak biasa, yakni menyembunyikan sabu seberat lebih dari 800 gram di dalam sepasang sandal yang ia pakai sendiri.
Aksi penyelundupan nekat ini terbongkar di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (19/4/2025), saat seorang pria berinisial AN (31), warga Madura, hendak naik pesawat menuju Surabaya.
Menurut Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, petugas curiga karena AN tampak gelisah saat melewati mesin X-ray. Pemeriksaan lanjutan menemukan dua bungkus kristal putih, yang belakangan dikonfirmasi sebagai sabu, tersembunyi rapi di dalam sol sandal kanan dan kiri milik AN.
“Total berat sabu mencapai 805 gram, terdiri dari dua bungkus, masing-masing 375 gram dan 430 gram. Ini pertama kalinya kami menjumpai modus seperti ini,” ujar Zaky dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
AN diketahui sebagai buruh migran yang bekerja sebagai tukang cat di Johor Bahru, Malaysia sejak 2013. Ia mengaku tergiur menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan imbalan Rp40 juta oleh seorang rekan senegaranya berinisial R.
“Pelaku mengaku mengambil sandal berisi sabu dari rumah R di daerah Majidee, Johor Bahru. Ia baru menerima Rp3 juta sebagai uang muka,” jelas Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi.
Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Madura melalui jalur udara Batam–Surabaya. Setelah mendarat, AN diminta mengantar paket ke sebuah rumah sakit, lalu mengirim foto sebagai bukti penyerahan.
Investigasi mengungkap bahwa AN masuk ke Batam secara ilegal dari Johor menggunakan kapal melalui pelabuhan tikus pada 17 April 2025. Ia sempat menginap di Batam sebelum berencana terbang ke Surabaya.
Petugas Bandara Hang Nadim yang curiga dengan tampilan sandal AN yang lebih tebal dari biasa, akhirnya membongkar alas sandal tersebut. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa isi bungkusan adalah methamphetamin atau sabu.
Baca Juga: Polda Kaltim Bekuk Tiga Kurir Narkoba, Amankan 33 Kilogram Sabu Asal Malaysia
AN beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Muhtadi menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Avsec Bandara, dan Kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para pekerja migran, agar tidak mudah tergiur iming-iming uang besar dari sindikat narkoba. Risikonya sangat besar,” tegasnya. (tim)












