EKSPOSTIMES.COM- Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kian menguak sisi mencengangkan. Tak hanya menelusuri aliran uang haram Rp60 miliar, penyidik kini mulai menyisir aset mewah para tersangka, dan hasilnya tak kalah mencolok dari kasus-kasus korupsi kelas kakap lainnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka Ariyanto (AR) di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, Kejagung menyita 130 helm premium dengan nilai fantastis, dua kapal yacht, motor Harley Davidson, serta belasan sepeda mewah.
Helm-helm tersebut bukan sembarangan; merek seperti Arai, Shoei, Ruby, hingga Martini dikenal sebagai item koleksi yang diburu kolektor global dengan harga per unit bisa menembus ratusan juta rupiah.
“Helm-helm ini bukan aksesori biasa. Nilainya tinggi dan diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas, 70 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Tak berhenti di rumah Ariyanto, penyidik Jampidsus juga bergerak ke kawasan Marina, Pademangan, Jakarta Utara. Di sana, dua kapal yacht milik Ariyanto terdeteksi. Salah satunya, kapal bernama Scorpio, telah resmi disita. Sementara satu kapal lainnya masih menunggu proses perizinan teknis.
Sementara itu, penyitaan juga merambah ke rumah tersangka Marcella Santoso (MS). Dua mobil mewah, Range Rover dan Lexus, ditemukan dan diamankan dari rumahnya di kawasan Jalan Cianjur, Menteng.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) demi menjaga nilai aset sekaligus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
Skandal ini melibatkan delapan tersangka, termasuk pejabat pengadilan, advokat, dan perwakilan korporasi. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG) Panitera Muda Perdata PN Jakut, Marcella Santoso (MS) Advokat, Ariyanto (AR) Advokat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jaksel, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) Hakim, serta Muhammad Syafei (MSY) Head of Legal Wilmar Group.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Pertamina dan Sita Sejumlah Bukti
Ariyanto dan Marcella diduga menjadi perantara utama dalam mengalirkan suap dari Wilmar Group ke pejabat pengadilan, dengan total dugaan transaksi mencapai Rp60 miliar. Tujuannya: memenangkan putusan lepas untuk korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Kejaksaan Agung masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan aliran dana ke jaringan di luar institusi pengadilan. Harli menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal vonis lepas, tetapi membongkar jaringan sistemik jual-beli keadilan yang merusak fondasi hukum Indonesia.
(tim)













