Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Pilkada 2024 Segera Digelar, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Terdakwa Utama

×

Sidang Korupsi Pilkada 2024 Segera Digelar, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Terdakwa Utama

Sebarkan artikel ini
Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengenakan rompi tahanan KPK saat digiring menuju ruang sidang kasus korupsi Pilkada 2024.
Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu, akan menjalani sidang perdana kasus korupsi dana Pilkada 2024 di Pengadilan Tipikor Bengkulu

EKSPOSTIMES.COM- Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akan digelar pada Senin, 21 April 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Tak hanya Rohidin, dua sosok penting lain yang ikut duduk di kursi pesakitan adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan pribadi gubernur, Evriansyah alias Anca.

Ketiganya diduga terlibat dalam skandal gratifikasi dan pemerasan yang mencoreng proses demokrasi di bumi Rafflesia.

Humas PN Bengkulu, T. Oyong, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada 14 April 2025. Meskipun dibagi dalam tiga nomor perkara, Rohidin (No. 28), Isnan (No. 25), dan Evriansyah (No. 26), ketiganya akan menjalani sidang perdana secara serempak.

“Benar, pelimpahan berkas telah dilakukan. Sidang dijadwalkan tanggal 21 April di Pengadilan Tipikor,” ujar Oyong kepada media.

Baca Juga: KPK Dukung Pemiskinan Koruptor, ICW Desak Kombinasi Hukuman Seumur Hidup dan Sitaan Aset

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. Dalam OTT tersebut, Rohidin dan sejumlah pihak lain diamankan. Kini, Rohidin mendekam di Rutan Bengkulu, sementara Isnan dan Anca ditahan di Lapas Bentiring.

Asintel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David Palapa Duarsa, menyatakan bahwa pemindahan ketiga tersangka ke lokasi tahanan masing-masing dilakukan demi kelancaran proses persidangan.

KPK mendalami dugaan kuat adanya aliran dana ilegal dalam pengelolaan proyek-proyek strategis terkait Pilkada 2024. Dana tersebut diduga menjadi “imbalan” atas pengaruh jabatan dan kekuasaan yang dimainkan di balik layar oleh para terdakwa.

Publik Bengkulu, bahkan nasional, kini mengarahkan mata pada proses hukum ini. Bukan hanya karena skala kasusnya, tetapi karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu, fondasi utama demokrasi.

Jika terbukti bersalah, ini akan menjadi preseden penting sekaligus peringatan tegas bahwa praktik korupsi dalam penyelenggaraan demokrasi akan ditindak tanpa pandang bulu. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d