EKSPOSTIMES.COM- Nama Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), kini terseret dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Temuan mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sang mantan menteri diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD Jawa Timur.
Penyelidikan yang dilakukan KPK terkait alokasi dana hibah APBD Jatim tahun 2019 hingga 2022 itu kini berkembang signifikan. Pada Minggu (13/4/2025), tim penyidik bahkan telah menggeledah rumah dinas Abdul Halim sebagai bagian dari upaya hukum.
“Yang bersangkutan ikut dalam proses hibah saat masih di DPRD, sehingga kami minta keterangan dan melakukan penggeledahan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini berkaitan erat dengan mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digunakan untuk menyalurkan hibah melalui kelompok masyarakat (Pokmas). Saat itu, Abdul Halim disebut sebagai salah satu aktor kunci dalam proses pengusulan dan realisasi dana hibah yang kini diduga menjadi ladang bancakan uang negara.
“Kami sedang mendalami sejauh mana peran beliau. Bila bukti mencukupi, kami siap naikkan status hukum terhadap yang bersangkutan,” tegas Asep.
Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus megakorupsi hibah Jatim ini. Empat di antaranya merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka. Sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, mayoritas berasal dari sektor swasta.
Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, menyebut bahwa rincian nama-nama tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan dianggap matang.
“Identitas dan peran hukum para tersangka akan kami ungkap pada waktunya,” jelas Tessa.
Skandal ini mencuri perhatian publik lantaran menyangkut sosok Abdul Halim Iskandar yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Desa PDTT dalam Kabinet Indonesia Maju. Ia juga dikenal sebagai politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Jika terbukti bersalah, keterlibatan Abdul Halim bakal menjadi tamparan keras bagi citra pemerintahan dan menambah daftar panjang pejabat yang tersandung kasus korupsi hibah dan suap daerah. (tim)











