EKSPOSTIMES.COM- Skandal besar mengguncang dunia peradilan Indonesia. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyita empat mobil mewah dan uang tunai dalam jumlah fantastis, terkait kasus dugaan suap pengaturan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Empat kendaraan mewah yang kini berada dalam penguasaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) antara lain: satu unit Ferrari, satu unit Nissan GTR, satu unit Mercedes-Benz, dan satu unit Lexus.
“Mobil-mobil ini kami amankan sebagai bagian dari barang bukti dalam penyidikan dugaan suap pengaturan perkara,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, kepada wartawan pada Sabtu (12/4).
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Tersandung Suap Rp60 Miliar, Skandal Vonis Lepas Raksasa CPO Dibongkar Kejagung
Dari kediaman salah satu tersangka berinisial WG di kawasan elite Villa Gading Indah, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang: 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen Jepang, dan Rp 10.804.000 dalam rupiah.
Tak hanya itu, di dalam mobil milik WG juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, dan Rp 11.100.000. Penelusuran kemudian berlanjut ke kediaman tersangka lain berinisial AR, tempat ditemukannya uang tunai sebesar Rp 136.950.000, serta sejumlah amplop berisi pecahan dolar asing.
Salah satu amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lainnya menyimpan 72 lembar pecahan 100 Dolar AS. Ada pula dompet hitam yang berisi 23 lembar uang 100 Dolar AS.
Selain itu, penyidik juga menemukan pecahan Dolar Singapura lainnya dengan berbagai nominal, uang rupiah pecahan Rp 100 ribu sebanyak 235 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar.
Tidak hanya uang asing dan rupiah, penyidik juga mengamankan uang Ringgit Malaysia dalam pecahan 100, 50, 5, dan 1 Ringgit.
Dalam temuan awal penyidikan, diketahui bahwa uang suap yang jumlahnya mencapai Rp 60 miliar tersebut berasal dari tersangka MS dan AR. Dana disalurkan melalui panitera WG kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, untuk mengatur putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Januari hingga Maret 2022.
“Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi agar para terdakwa mendapatkan putusan ontslaag van alle recht vervolging, atau pembebasan dari seluruh tuntutan hukum,” ujar Qohar.
Empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka adalah WG (panitera), MS dan AR (pemberi suap), serta MAN (penerima suap dan Ketua PN Jaksel).
Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 5, 6, 11, 12, dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap sejauh mana praktik suap ini merusak integritas sistem peradilan kita,” pungkas Abdul Qohar. (tim)













