EKSPOSTIMES.COM- Nama Djoko Soegiarto Tjandra kembali mencuat dalam sorotan publik. Kali ini bukan karena kasus korupsi Bank Bali yang pernah menjadikannya buronan kelas kakap, tapi karena keterlibatannya dalam penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menyeret nama buronan legendaris, Harun Masiku.
Djoko memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu pagi. Namun, kepada awak media, ia menegaskan satu hal dengan nada santai namun tegas: “Saya enggak kenal Harun Masiku.”
Saat dicecar pertanyaan usai pemeriksaan, Djoko terlihat tenang. Ia bahkan menyebut kehadirannya ke KPK hanya sebagai bentuk silaturahmi.
“Saya cuma datang silaturahmi saja kok, tidak ada yang spesial,” ujarnya sambil tersenyum tipis.
Baca Juga: Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Segera Digelar
Meski demikian, publik tentu mempertanyakan urgensi silaturahmi di tengah penyidikan skandal suap politik besar yang belum menemukan titik terang. Apalagi, Harun Masiku, tokoh sentral dalam kasus ini, telah buron sejak 2020 dan hingga kini hilang bak ditelan bumi.
Tak hanya menyangkal mengenal Harun, Djoko juga membantah memiliki relasi dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, advokat Donny Tri Istiqomah, maupun Saeful Bahri, tokoh-tokoh yang telah didakwa dalam kasus ini.
“Enggak ada yang saya kenal. Jadi saya enggak bisa cerita apa-apa,” tegas Djoko, lalu meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan Djoko Tjandra dalam konteks pendalaman informasi terkait kasus suap PAW. Namun, ia enggan mengungkap detail pemeriksaan.
“Masih proses, belum bisa kami buka ke publik secara rinci,” ujar Tessa.
Sejumlah tokoh politik dan elite nasional telah dipanggil dan diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya mantan Wantimpres Djan Faridz, yang rumahnya bahkan sempat digeledah tim penyidik dalam upaya melacak jejak Harun Masiku.
Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku ke kursi DPR melalui mekanisme PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP yang meninggal. Hasto Kristiyanto, menurut dakwaan, diduga menjadi aktor kunci yang mendorong skenario tersebut.
Lebih jauh, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan penghilangan barang bukti berupa ponsel, melalui tangan stafnya, Kusnadi.
Atas tindakannya, ia dijerat dua pasal berat, yakni Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Meski Harun Masiku masih buron, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh yang diduga terkait akan terus berlanjut.
“Kami akan terus telusuri semua informasi relevan, termasuk dari saksi-saksi penting,” pungkas Tessa. (riz)













