EKSPOSTIMES.COM- Polemik pemanggilan advokat Febri Diansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Pihak Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, mempertanyakan agenda pemeriksaan yang dinilai janggal dan mengganggu persidangan klien mereka.
Namun, KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini sesuai prosedur dan tidak ada unsur intimidasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pemanggilan mantan juru bicara KPK itu bukanlah bentuk tekanan terhadap saksi.
“Penyidik KPK tidak serta-merta memaksakan kehadiran saksi. Jika ada jadwal yang berbenturan, saksi bisa meminta penjadwalan ulang,” ujar Tessa di Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: Komisaris Utama PT Petro Energy Ditahan KPK, Bantah Korupsi dan Tantang Bukti Kerugian Negara
Sikap KPK ini merespons keberatan dari tim hukum Hasto, yang menyebut pemanggilan Febri sebagai sesuatu yang aneh.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam pemanggilan Febri terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
“Ada panggilan dalam sprindik Harun Masiku untuk saudara Febri. Ini aneh dan ganjil karena Mas Febri tidak ada kaitannya dengan kasus itu,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025).
Ronny menilai pemanggilan ini mengganggu peran Febri sebagai pengacara Hasto di persidangan.
“Saat ini, Mas Febri sedang mendampingi Pak Hasto dalam persidangan. Mengapa pemeriksaan justru dijadwalkan bertepatan dengan itu?” ujarnya.
Baca Juga: ASN dan Aparat Penegak Hukum Minta THR ke Masyarakat, KPK: Itu Pungli!
Namun, KPK membantah tudingan bahwa pemeriksaan ini bermuatan tekanan politik.
“KPK tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap saksi-saksi,” tegas Tessa. Ia juga menantang pihak yang merasa ada tekanan untuk memberikan argumen mereka secara langsung.
Sementara itu, pemeriksaan Febri pada Kamis (27/3/2025) batal dilakukan lantaran ada saksi lain yang tiba-tiba hadir setelah menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks anggota Wantimpres, Djan Faridz, untuk mendalami kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Hingga kini, kasus suap PAW masih menyisakan banyak tanda tanya. Harun Masiku masih buron, dan Advokat Donny Tri Istiqomah yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini belum ditahan. (riz)










