EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024. Dari total 418.431 pejabat yang wajib melapor, tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 74 persen.
“Data per hari ini, masih ada 108.869 pejabat yang belum melaporkan LHKPN-nya,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan sektor, pejabat eksekutif menjadi kelompok yang paling banyak belum memenuhi kewajiban pelaporan. Dari total 333.734 pejabat di sektor ini, 81.344 di antaranya belum menyerahkan laporan harta kekayaan mereka.
Di sektor legislatif, masih ada 9.104 dari 20.752 pejabat yang belum melapor. Sementara di sektor yudikatif, jumlahnya mencapai 464 dari total 18.046 pejabat.
Tak hanya itu, KPK juga mencatat kepatuhan rendah di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari 45.899 pejabat di sektor ini, sebanyak 17.957 belum menyampaikan laporan kekayaan mereka.
KPK kembali mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2025. Pelaporan bisa dilakukan secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
“Kami juga siap membantu pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian,” tegas Budi.
Dengan waktu yang semakin mendekati tenggat, KPK berharap para pejabat segera memenuhi kewajibannya agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. (riz)











