EKSPOSTIMES.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana asusila.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, oleh tim Divisi Propam Mabes Polri, didampingi oleh Paminal Polda NTT. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa AKBP Fajar saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
“Dalam proses pengamanan terhadap seorang anggota Polri atas nama FJ, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” ujar Henry dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Henry menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri. Namun, ia memastikan bahwa jika terbukti bersalah, Kapolres Ngada akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa apabila seorang Perwira Menengah (Pamen) yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka Divisi Propam Polri akan mengambil alih pemeriksaan terhadap anggota tersebut.
“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di tubuh institusi kepolisian. Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan terus dikawal hingga adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.
(*/Riz)











