EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan Pertamax oplosan yang ramai diperbincangkan publik. Isu ini mencuat setelah Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa praktik pencampuran bahan bakar beroktan 90 (RON 90) agar menyerupai Pertamax (RON 92) hanya terjadi pada periode 2018-2023. Ia juga memastikan bahwa kejadian serupa tidak terus berlanjut hingga saat ini.
“Fakta hukum yang kami sampaikan ke publik adalah terkait peristiwa di 2018-2023. Jadi, jangan sampai ada kesan bahwa praktik itu masih berlangsung sampai sekarang, karena itu bisa menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan,” ujar Harli, Rabu (26/2).
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas bahan bakar yang saat ini beredar di SPBU Pertamina.
Senada dengan Kejagung, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, juga menegaskan bahwa BBM Pertamax yang dijual saat ini tetap sesuai standar RON 92. Ia pun menjelaskan perbedaan antara oplosan dan blending, dua istilah yang kerap disalahartikan.
“Oplosan adalah pencampuran yang tidak sesuai aturan, sedangkan blending merupakan proses pencampuran bahan bakar dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu sesuai spesifikasi yang ditetapkan,” jelas Fadjar.
Sebagai contoh, ia menyebut bahwa Pertalite sendiri merupakan hasil blending antara bahan bakar beroktan tinggi (RON 92 atau lebih) dengan bahan bakar beroktan lebih rendah sehingga menghasilkan RON 90.
Dengan demikian, Fadjar memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap mutu BBM Pertamina saat ini.
“Kualitas Pertamax tetap sesuai spesifikasinya, yakni dengan standar oktan 92,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang dapat menimbulkan keresahan. Pemerintah dan Pertamina pun berkomitmen untuk terus menjaga kualitas BBM yang beredar di pasaran agar tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan. (med/tim)












