EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah tengah mempertimbangkan usulan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang saat ini ditahan di Lapas Makassar. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan hal ini kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
“Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk memberikan amnesti kepada tujuh anggota KKB yang ditahan di Makassar,” kata Supratman dalam acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, di kutip Selasa (25/2/2025).
Usulan ini pertama kali muncul dalam rapat Komisi XIII DPR RI dengan Menkumham pada 17 Februari 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, mengajukan permintaan agar tujuh napi KKB tersebut dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti karena mereka telah menyatakan kesetiaan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tujuh orang di Lapas Makassar ini telah menandatangani surat pernyataan dan siap mendeklarasikan diri kembali ke pangkuan NKRI,” ujar Tonny, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat melonggarkan syarat amnesti bagi napi KKB yang bersenjata, mengingat banyak dari mereka hanya memiliki senjata rakitan dan kini sudah bersedia kembali ke NKRI.
Namun, Menkumham menegaskan bahwa usulan ini terpisah dari program amnesti tahap awal yang sebelumnya telah diverifikasi. Dari hasil asesmen, sebanyak 19.337 narapidana telah memenuhi syarat untuk menerima amnesti tahap awal, dengan salah satu kategorinya adalah napi makar tanpa senjata.
“Pengusulan untuk tujuh anggota KKB ini dilakukan secara terpisah, dan pada akhirnya keputusan ada di tangan Presiden,” kata Supratman.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa pemerintah masih terus melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan final terkait pemberian amnesti ini. (*/red)












