EKSPOSTIMES.COM – Drama politik di Kabupaten Empat Lawang memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan pemilihan suara ulang (PSU).
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, yang sebelumnya telah menetapkan pemenang Pilkada.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang dalam Sengketa Pilkada Talaud
Putusan bernomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta pada Senin.
Dalam amar putusannya, MK secara tegas membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada, serta dua keputusan lainnya, yakni Keputusan Nomor 837 dan 838 Tahun 2024 yang terkait dengan penetapan pasangan calon dan nomor urut mereka.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahakam Ulu, Paslon Owena-Stanislaus Didiskualifikasi
Dengan keputusan ini, MK memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU dengan hanya diikuti oleh dua pasangan calon: Joncik Muhammad-Arifa’i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Ini membuka kembali peluang bagi pasangan Budi-Henny untuk kembali bertarung setelah sebelumnya dinyatakan kalah dalam kontestasi.
MK memberikan batas waktu paling lama 60 hari bagi KPU Empat Lawang untuk melaksanakan PSU. Pemungutan suara ulang harus menggunakan daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan yang sama seperti pemilihan sebelumnya.
Baca Juga: MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, KPU Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Lebih lanjut, KPU RI diminta turun tangan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel serta KPU Kabupaten Empat Lawang guna memastikan PSU berjalan sesuai putusan MK. Bawaslu serta pihak kepolisian pun diminta untuk mengawal jalannya pemilihan ulang agar tidak terjadi kecurangan.
Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengaku telah menerima informasi resmi terkait putusan MK ini.
“Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Namun, kami mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaannya,” ujar Eskan.
Dengan putusan ini, tensi politik di Empat Lawang dipastikan kembali memanas. Pasangan calon yang semula harus menerima kekalahan kini punya kesempatan kedua, sementara KPU dan penyelenggara pemilu lainnya dituntut bekerja lebih profesional agar tidak kembali menuai gugatan. (*/Riz)












Respon (1)