EKSPOSTIMES.COM- Keberadaan ratu solar MM alias Merry yang dikabarkan doyan mengeruk pasokan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di SPBU Kawangkoan dan Kota Tomohon mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Itu karena, keberadaan ratu solar yang bermarkas di Sonder ini, selain melawan hukum, juga dianggap merugikan masyarakat. Dimana, solar bersubsidi yang diperuntukan untuk rakyat, dijadikan bisnis oleh perempuan MM untuk kepentingan perutnya sendiri.
Menanggapi dugaan kegiatan ilegal ini, Polres Tomohon menegaskan akan segera melakukan penindakan hukum terhadap Merry. Hal tersebut diterangkan Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang kepada EksposTimes.com, Selasa 21 Januari 2025.
“Terima kasih informasinya. Kami tetap berkomitmen memberantas praktek penyalahgunaan BBM ini,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini lanjut Kasat, pihaknya telah memerintahkan Kanit Resmob untuk melakukan penindakan hukum.
“Saya sudah perintahkan Kanit Resmob dan Tim pantau dan cek. Jika ditemukan langsung diamankan,” tandas Kasat.
Dari informasi yang diterima EksposTimes.com, perempuan Merry ini menyewa gudang penimbunan solar bersubsidi di Sonder. Dimana, sebelumnya dia menggunakan rumahnya di kompeks pasar untuk melakukan dugaan kegiatan ilegal tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, Merry diduga menggunakan beberapa mobil ekspedisi serta puluhan barcode dari Pertamina.
Dalam pusaran bisnis jual beli solar ilegal ini, Merry merupakan pemain lama. Dia sempat berhenti, kemudian menjalankan bisnis ini lagi karena tergiur dengan keuntungan besar, kendati tindakannya itu telah merugikan masyarakat lain dan melawan hukum.
Diperoleh informasi, Merry kembali aktif menggeluti dugaan bisnis jual beli solar ilegal sejak Desember 2024 lalu, hingga sekarang. Bahkan, pada Jumat 17 Januari 2025, ia dikabarkan dapat menampung ribuan liter solar bersubsidi diduga hasil ngetap dari SPBU Kawangkoan dan beberapa titik SPBU di Kota Bunga.
Solar bersubsidi yang dia tampung, dikabarkan dijual lagi kepada seorang terduga mafia BBM di Kota Bitung berinisial F alias Frenly dengan harga tinggi, sedangkan sisanya dipasok di tambang emas ilegal di Sulut.
Dugaan kegiatan ilegal Merry sontak mendapat sorotan dari tokoh muda Sulut Robby Liando dan praktisi hukum Vebry Tri Haryadi.
Mereka menyuarakan agar aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan, karena perbuatan Merry jelas melanggar hukum.
Pertamina sendiri telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU untuk dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Dalam Pasal 53 undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tanpa izin melanggar aturan Niaga BBM dan dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. (tim)













