EKSPOSTIMES.COM- Menanggapi isu dugaan korupsi Dana Desa Passo Tahun Anggaran 2023 yang dilaporkan ke Kejaksaan, Pemerintah Desa Passo melalui kuasa hukumnya, Yosua Sanger SH dan Reinhard Tumbelaka SH, menyampaikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya Nelvin Mamentu tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat menyesatkan masyarakat.
“Tuduhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sangat bertentangan dengan fakta di lapangan,” ujar Yosua Sanger, Jumat (27/12/2024).
Ia menekankan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengedepankan transparansi. Menurutnya, seluruh dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Passo, termasuk program pembangunan yang berjalan sesuai rencana.
“Kami membuka pintu dialog kepada masyarakat untuk memastikan semua penggunaan dana desa dapat dijelaskan secara rinci. Komitmen transparansi adalah prioritas utama kami,” tambah Sanger.
Sanger juga menyoroti bahwa laporan yang diajukan menggunakan data yang tidak valid dan terkesan provokatif. Ia memperingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Jika memang ditemukan kesalahan, kami siap mengikuti proses hukum. Namun, kami juga tidak segan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tidak benar dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegasnya.
Kuasa hukum Pemerintah Desa Passo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, Pemerintah Desa Passo telah melaporkan seorang oknum yang mengaku sebagai Ketua LSM ke Polres Minahasa pada 23 Desember 2024. Oknum tersebut diduga telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Kapolres Minahasa karena ulah oknum tersebut telah mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di kalangan warga,” ungkap Sanger. (tim)












