Hukum & Kriminal

Polres Minahasa ‘Tutup Mata’, Alat Berat Bos Nopit Bebas Menari-Nari di Galian Batu Kasuang

×

Polres Minahasa ‘Tutup Mata’, Alat Berat Bos Nopit Bebas Menari-Nari di Galian Batu Kasuang

Sebarkan artikel ini
Aktivitas galian batu di wilayah Kasuang yang diduga masih beroperasi meski telah mendapat sorotan dari Kanit Tipidter Polres Minahasa.
Aktivitas galian batu di Kasuang kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa kegiatan tersebut diduga masih berlangsung. Polisi sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut.

EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas Galian Batu diduga ilegal yang dikelolah Novri Pusung alias Nopit di wilayah Kasuang masih bebas beroperasi tanpa hambatan. Dari informasi yang diterima EksposTimes.com, Kamis (20/8) sore, alat berat masih mengeruk material batu di lokasi tersebut.

Itu karena, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa, Aiptu Riyance E Worek, S.H., yang sebelumnya mengatakan akan melakukan penyelidikan masih terkesan diam alias belum melakukan langkah penindakan.

“Terima kasih atas informasi berita ini. Tadi malam sudah ada rekan LSM yang menyampaikan, dan ini kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Kanit belum lama ini.

Begitu juga dengan Kasat Reskrim, Iptu Raudo Perdana, S.Tr.K., M.H. Meski dia menegaskan kalau pihaknya telah diturunkan ke lokasi galian, dan melakukan pemeriksaan kepada pihak pengelola aktivitas galian tersebut, nyatanya aktivitas galian batu diduga ilegal ini masih terus beroperasi.

“Untuk pengurus sudah kami ambil keterangan,” kata Kasat ketika dihubungi Ekspostimes.com, Sabtu 15 Agustus 2026.

Di sinilah persoalannya. Jika pemeriksaan telah dilakukan, mengapa alat berat masih bekerja dan kegiatan pengangkutan material masih berlangsung?

Pertanyaan tersebut disampaikan tokoh muda Sulawesi Utara, Robby Liando. Ia menilai Polres Minahasa terkesan membiarkan aktivitas galian yang status hukumnya belum terang itu terus berjalan.

“Sudah beberapa kali disorot publik, tapi kegiatan belum terhenti. Ada apa ini?” kata Liando.

Menurut dia, kepolisian perlu memastikan legalitas kegiatan tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran. Penanganan kasus, kata dia, tidak cukup hanya dengan mengirim tim ke lokasi dan meminta keterangan pengelola.

“Jangan sampai hanya karena membiarkan kegiatan ini, prestasi yang sudah diraih Polres Minahasa selama ini menjadi rusak,” ujarnya.

Sorotan terhadap galian Kasuang berpusat pada status perizinannya. Aktivitas yang disebut dikelola Nopit tersebut berlangsung terbuka, tetapi kelengkapan izin usahanya belum dijelaskan kepada publik.

Berdasarkan informasi yang diterima, alat berat hampir setiap hari mengeruk batu. Truk kemudian mengangkut material hasil galian dari lokasi. Pola tersebut menunjukkan aktivitas produksi masih berjalan.

Warga meminta pemerintah dan instansi terkait tidak membiarkan persoalan legalitas menjadi tanda tanya. Mereka meminta status izin usaha, persetujuan lingkungan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan dipastikan.

“Kalau memang seluruh perizinannya lengkap, tentu tidak ada persoalan. Yang kami pertanyakan adalah kepastian hukumnya karena aktivitasnya berlangsung terbuka,” kata warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (7/8).

Selain izin, warga menyoroti dampak lingkungan. Pengerukan batu dalam skala besar dikhawatirkan mengubah struktur lahan, meningkatkan risiko longsor, memicu sedimentasi, serta mengganggu drainase dan aliran air saat hujan.

Debu dari alat berat dan lalu lintas kendaraan pengangkut material juga disebut mengganggu kenyamanan warga sekitar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *