EKSPOSTIMES.COM- Tragedi drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, tak berhenti pada kecelakaan sebuah mobil balap. Polda Sulut kini menelusuri rangkaian peristiwa di baliknya, dari kondisi kendaraan, kelayakan lintasan, hingga tanggung jawab penyelenggara.
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri yang dilibatkan dalam penyidikan menemukan mobil melaju dengan kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis. Kendaraan kemudian kehilangan kendali dan menyeruduk area yang dipadati penonton.
Temuan tersebut disampaikan Polda Sulut bersama Tim TAA Korlantas Polri di Mapolda Sulut, Rabu (12/8/2026).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan perkara kecelakaan pada Minggu (9/8/2026) itu semula ditangani Polres Kotamobagu. Polisi menerbitkan Laporan Polisi Model A dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada Senin (10/8/2026).
Atas perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., perkara kemudian ditarik ke Polda dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Atas perintah Kapolda Sulut, penanganan kasus ini resmi ditarik dan diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sulut,” kata Alamsyah.
Sebanyak 15 orang telah diperiksa. Mereka berasal dari panitia penyelenggara, pelaksana kegiatan, petugas keamanan, masyarakat yang berada di lokasi, dan korban.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara bersama TAA Korlantas Polri. Pemeriksaan mencakup kondisi kendaraan, lintasan, jejak pengereman, lingkungan sekitar, serta pola kerusakan kendaraan.
MOBIL KEHILANGAN KENDALI
KETUA Tim TAA Korlantas Polri AKBP Sandhi Weedyanoe mengatakan analisis teknis menunjukkan kendaraan melaju dalam kecepatan sangat tinggi ketika melewati garis finis.
Pada saat itu pengemudi kehilangan kendali. Mobil melakukan drifting dan tidak lagi dapat dikendalikan sebagaimana mestinya.
“Kendaraan melintas dalam kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finish. Pengemudi mengalami malcontrol atau uncontrollable vehicle yang memicu aksi drifting tak terkendali,” ujar Sandhi.
Mobil kemudian menyapu dua titik. Pertama, kendaraan menabrak gerobak bakso. Setelah itu mobil menghantam tempat duduk semen yang digunakan penonton.
Dari pemeriksaan fisik, TAA juga menemukan mesin dan transmisi kendaraan telah dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan. Sistem pengereman, sebaliknya, masih dalam kondisi standar.
Ketimpangan tersebut menjadi salah satu faktor yang didalami dalam penyidikan karena dinilai dapat memengaruhi kemampuan kendaraan mengurangi kecepatan dan berhenti secara optimal.
Temuan TAA kini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik Polda Sulut.
LEGAL, TETAPI TAK BEBAS SYARAT
KECELAKAAN ini juga menyoroti penggunaan jalan umum sebagai lintasan balap.
Sandhi mengatakan regulasi memang memungkinkan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa digunakan untuk kegiatan olahraga otomotif, termasuk drag race.
Namun penggunaan jalan untuk kegiatan tersebut memiliki persyaratan.
Ia merujuk Pasal 127 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 17 Perkap Nomor 10 Tahun 2012. Penggunaan jalan untuk kegiatan khusus harus melalui pengkajian atau assessment, uji kelayakan lintasan, dan memperoleh izin dari pihak berwenang.
Karena itu, polisi tidak hanya memeriksa bagaimana kecelakaan terjadi, tetapi juga bagaimana ajang tersebut disiapkan dan dijalankan.
Alamsyah mengatakan penyelenggara telah mengantongi sejumlah rekomendasi. Di antaranya dari kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol Kotamobagu, perlindungan asuransi Jasa Raharja, serta rekomendasi teknis Ikatan Motor Indonesia (IMI).
“Adanya rekomendasi IMI menunjukkan bahwa survei kelayakan lintasan sebenarnya telah dilakukan sebelum ajang digelar,” ujar Alamsyah.
Namun, rekomendasi tersebut tidak otomatis mengakhiri pertanyaan mengenai keselamatan. Penyidik masih harus memastikan apakah persyaratan yang direkomendasikan benar-benar dipenuhi dan dijalankan ketika perlombaan berlangsung.
PASAL KELALAIAN
DARI kesimpulan awal penyidikan, kecelakaan terjadi di dalam arena balap. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP terkait kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia.
Ditreskrimum Polda Sulut akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan gelar perkara itu, arah penyidikan akan semakin jelas: siapa yang bertanggung jawab atas kondisi kendaraan, lintasan, pengamanan penonton, serta penyelenggaraan kegiatan.
Polda Sulut meminta masyarakat tidak mendahului hasil penyidikan dengan informasi yang belum terverifikasi.
Polisi menyatakan penyidikan dilakukan dengan melibatkan TAA Korlantas Polri agar setiap kesimpulan didasarkan pada bukti teknis dan fakta di lapangan.
Polda Sulut juga berjanji menuntaskan perkara secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Tragedi di lintasan balap itu kini bukan lagi sekadar perkara mobil yang kehilangan kendali. Penyidik tengah mengurai apakah ada kelalaian yang memungkinkan sebuah perlombaan berkecepatan tinggi berlangsung dengan risiko keselamatan yang berujung pada jatuhnya korban. (tim)











