EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja sintetis yang dipasarkan melalui liquid vape dan diedarkan lintas provinsi melalui media sosial.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika golongan I jenis Pinaca MDMB-4EN.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aroma menyerupai ganja yang kerap tercium di sejumlah lokasi tongkrongan anak muda di Kota Manado.
“Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Tim menemukan dugaan penggunaan vape yang mengandung zat narkotika,” ujar Arie dalam keterangannya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial CT alias Ito. Ia ditangkap tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di depan Hotel ARC, Jalan Pramuka, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu botol liquid vape ukuran 5 mililiter dan satu perangkat pod vape yang diduga mengandung Pinaca MDMB-4EN.
Dalam pemeriksaan, CT mengaku memperoleh cairan vape tersebut dari pria berinisial RM yang tinggal di Desa Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat dan menangkap RM pada hari yang sama. Dari rumah tersangka, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa dua botol liquid vape ukuran 30 mililiter dan 15 mililiter serta perangkat pod vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan. RM diketahui memesan liquid narkotika melalui akun Instagram bernama “PAMASKY”, lalu menjual kembali cairan tersebut dalam kemasan kecil untuk meraup keuntungan.
Pengembangan kasus berujung pada penangkapan pria berinisial A (36), yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut. Ia ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sulut bersama Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Ujung Tanah pada Sabtu (13/6/2026) di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
“Tersangka mengakui sebagai pemilik akun Instagram PAMASKY sekaligus pemilik rekening transaksi penjualan liquid vape mengandung narkotika,” kata Arie.
Menurut polisi, cairan vape narkotika tersebut dipasarkan ke sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya Manado, Surabaya, Bandung, hingga Kalimantan Timur.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita tiga botol liquid yang diduga mengandung Pinaca MDMB-4EN, dua paket siap kirim lengkap dengan alamat tujuan, satu botol kecil cairan serupa, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja sintetis tersebut.
Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan Polda Sulut akan terus memburu jaringan narkotika yang memanfaatkan media sosial dan tren penggunaan vape untuk menyasar generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Seluruh jaringan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (tim)













