Hukum & Kriminal

Miras Palsu Kasegaran dari Gorontalo Dipasok ke Sulut, Polisi Bongkar Industri Rumahan Ilegal

×

Miras Palsu Kasegaran dari Gorontalo Dipasok ke Sulut, Polisi Bongkar Industri Rumahan Ilegal

Sebarkan artikel ini
BARANG bukti miras palsu merek Kasegaran hasil penggerebekan industri rumahan ilegal di Boalemo, Gorontalo.

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara bersama Polres Boalemo membongkar industri rumahan pembuat minuman keras palsu bermerek Kasegaran di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Produk ilegal itu diketahui dipasok dan diedarkan hingga wilayah Sulawesi Utara, khususnya Bolaang Mongondow.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2026 mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol palsu di wilayah Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut yang dipimpin Kompol Frelly Sumampow kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri jalur distribusi minuman tersebut hingga ke Gorontalo.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan salah satu titik distribusi di sebuah warung di Kwandang, Gorontalo Utara. Pemilik warung berinisial A mengaku membeli produk bermerek Kasegaran tanpa mengetahui barang tersebut palsu.

Pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Rumah itu diduga dijadikan lokasi produksi sekaligus pengemasan minuman keras ilegal.

“Dalam penggerebekan bersama Polsek Wonosari, kami menemukan ruang produksi beserta berbagai peralatan yang digunakan untuk memalsukan produk,” kata Kompol Frelly, Kamis (7/5).

Dari lokasi, polisi menyita dua tandon berisi bahan baku cap tikus, alat cetak label dan cap merek F.O Kasegaran, alat press tutup botol, alat pengering, dua dus produk siap edar, botol kosong, tutup botol, serta cat semprot warna kuning untuk kemasan.

Pelaku utama sempat melarikan diri saat penggerebekan pertama. Namun pada Sabtu (3/5/2026), tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sulut dan Satresnarkoba Polres Boalemo berhasil menangkap pria berinisial LS (23).

Dalam pemeriksaan, LS mengaku telah menjalankan praktik pemalsuan tersebut sejak akhir 2025. Polisi juga menduga orang tua tersangka berinisial J (49) ikut terlibat dalam proses produksi.

Untuk mengelabui konsumen, produk palsu itu dijual dengan harga setara minuman asli. Polisi menilai modus tersebut sengaja dilakukan agar barang oplosan tampak legal dan sulit dibedakan di pasaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani mengatakan praktik pemalsuan minuman beralkohol menjadi ancaman serius karena produk diproduksi tanpa standar keamanan dan pengawasan yang jelas.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum terkait merek dagang, tetapi juga membahayakan masyarakat karena kandungan dan kadar alkoholnya tidak terjamin,” ujar Arie.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang memasok miras palsu ke sejumlah daerah di Sulawesi Utara. (jenglen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d