EKSPOSTIMES.COM- Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sulut dan Satresnarkoba Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisial ALB (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, pada Senin 2 Desember 2024 malam.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Tersangka ditangkap di kediamannya, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk 7 paket kecil sabu dengan berat total 8 gram, 50 plastik klip bening, pipet kaca, timbangan digital, dan sebuah handphone,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).
ALB, pria asal Manado, mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan siap diedarkan. Ia juga membeberkan bahwa pada Oktober lalu, ia telah menjual sabu sebanyak 20 gram.
“Pelaku membagi sabu ke dalam paket kecil seharga Rp2.200.000 per paket, lalu menaruhnya di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, menambahkan bahwa ALB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Budi Samekto juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan.
“Narkoba tidak hanya menghancurkan kesehatan, tetapi juga masa depan bangsa. Kita semua memiliki peran penting dalam menyelamatkan generasi penerus dari bahaya ini,” tutupnya. (tim)












