EKSPOSTIMES.COM- Pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Nadiem Anwar Makarim dinilai gagal memenuhi kebutuhan sekolah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Jaksa menyebut kebijakan itu merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun dan menggagalkan tujuan asesmen nasional berbasis komputer.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa penuntut umum menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) sejak awal bermasalah. Reviu kajian kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilakukan para terdakwa dinilai tidak berangkat dari kondisi riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, terutama di wilayah 3T.
“Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat kajian yang mengarahkan pilihan pada Chromebook tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, sehingga program digitalisasi pendidikan mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, Chromebook yang dibeli dengan anggaran negara itu praktis tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru di daerah 3T. Penyebab utamanya adalah ketergantungan perangkat tersebut pada koneksi internet, sementara akses dan kecepatan internet masih menjadi persoalan mendasar di banyak sekolah terpencil.
“Keharusan Chromebook selalu terkoneksi dengan internet bertolak belakang dengan kondisi infrastruktur di sekolah 3T. Saat tidak terhubung internet, seluruh perangkat lunak di Chromebook tidak dapat digunakan,” ujar jaksa.
Masalah tidak berhenti di situ. Chromebook juga disebut tidak kompatibel dengan berbagai aplikasi pendidikan yang lazim digunakan sekolah di Indonesia. Jaksa menegaskan sistem operasi Chrome OS tidak mendukung program berbasis Windows, termasuk aplikasi pendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
“Program-program yang umum digunakan sekolah seperti Microsoft Office, Adobe Photoshop, CorelDraw, hingga aplikasi Dapodik dan aplikasi konferensi video Kemendikbud tidak dapat diinstal di Chromebook,” kata jaksa.
Selain kendala teknis, jaksa juga menyoroti rendahnya tingkat pemahaman pengguna terhadap aplikasi bawaan Chromebook, seperti Google Drive, Google Docs, Google Classroom, hingga Google Meet. Kondisi itu memperparah kegagalan pemanfaatan perangkat yang seharusnya menunjang pembelajaran digital.
Dengan sederet persoalan tersebut, jaksa menyimpulkan pengadaan Chromebook tidak hanya gagal mencapai tujuan kebijakan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berujung perkara hukum ini. (dtc/tim)













